PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Tumpukan barang bukti hasil kejahatan yang selama ini menjadi bagian dari proses penyidikan dan persidangan akhirnya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Rabu (3/6/2026). Dari 53 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), kasus narkotika kembali menjadi sorotan karena mendominasi barang bukti yang dimusnahkan.
Di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, ratusan gram sabu, ribuan pil terlarang, puluhan telepon genggam, timbangan digital, senjata tajam hingga berbagai alat yang diduga digunakan dalam peredaran narkotika dihancurkan di hadapan unsur Forkopimda, OPD, aparat penegak hukum dan tamu undangan.
Data yang dipaparkan Kejaksaan menunjukkan sedikitnya 373,44 gram sabu, 2.000 pil logo Y, 3.862 pil Dextromethorphan, dan 279 pil Trihexyphenidyl menjadi bagian dari barang bukti yang dimusnahkan. Selain itu terdapat 3.843 plastik klip kosong, 544 microtube, 174 sekop dari sedotan, 29 unit telepon genggam dan 19 timbangan digital yang selama ini diduga menjadi sarana pendukung transaksi maupun distribusi narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, mengakui bahwa perkara narkotika masih mendominasi penanganan pidana di wilayah Kota Probolinggo. Meski jumlah barang bukti yang diamankan belum tergolong besar dibanding daerah lain, ia menilai kondisi tersebut tetap harus menjadi perhatian serius.
“Perkara narkotika memang masih mendominasi. Ini menjadi sinyal bahwa peredarannya masih ada dan harus terus diwaspadai. Kami mengapresiasi langkah Polres Probolinggo Kota yang terus melakukan penindakan terhadap jaringan maupun pelaku penyalahgunaan narkotika,” kata Lilik.
Temuan menarik dari perkara-perkara yang ditangani menunjukkan mayoritas pelaku bukan berasal dari kalangan pelajar, melainkan orang dewasa yang telah bekerja. Fakta tersebut mengindikasikan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak lagi identik dengan kenakalan remaja semata, melainkan telah menyentuh kelompok usia produktif yang memiliki aktivitas ekonomi dan sosial yang luas.
Meski demikian, Kejaksaan mengingatkan bahwa ancaman penyalahgunaan narkotika tetap berpotensi menjangkiti generasi muda apabila langkah pencegahan tidak diperkuat sejak dini.
Wakil Wali Kota Probolinggo, Ina Dwi Lestari, menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Menurutnya, sekolah dan keluarga harus menjadi benteng pertama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
“Kita harus memperkuat edukasi dan sosialisasi di lingkungan sekolah. Pencegahan menjadi tanggung jawab bersama agar remaja tidak terjerumus pada penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Dalam proses pemusnahan, barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dihancurkan menggunakan blender yang dicampur air serta cairan pembersih hingga tidak dapat digunakan kembali. Telepon genggam dan timbangan digital dirusak dengan palu, sementara senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda. Barang bukti lainnya dibakar hingga habis.
Bagi Kejaksaan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial. Langkah tersebut menjadi tahapan akhir dari proses penegakan hukum yang memastikan barang-barang hasil tindak pidana tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Namun di balik prosesi pemusnahan tersebut, tersimpan catatan penting bagi Kota Probolinggo. Dominasi perkara narkotika dalam daftar barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan bahwa ancaman peredaran narkoba masih nyata.
Meski belum dikategorikan darurat, data penanganan perkara yang terus didominasi kasus narkotika menjadi peringatan bahwa pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum harus terus diperkuat agar peredarannya tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih serius di masa mendatang. (*)






