google.com, pub-8538472729161827, DIRECT, f08c47fec0942fa0

 

Disdikbud Kota Probolinggo Tegaskan SPMB Bebas Titipan, Acuan pada Edaran KPK tentang Pencegahan Gratifikasi

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan bebas dari praktik titipan maupun intervensi pihak tertentu.

Kepala Disdikbud Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti, menegaskan seluruh proses penerimaan siswa baru telah menggunakan sistem yang mengacu pada ketentuan pemerintah dan diawasi secara ketat.

“Ini dasarnya mas. Kami patuhi aturan dan SPMB sudah ada sistemnya. Tidak bisa jalur titipan-titipan. Semua anak punya hak yang sama sesuai jalur prestasi, afirmasi, domisili (zonasi), maupun mutasi orang tua,” ujar Setyorini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai isu yang kerap muncul setiap musim penerimaan siswa baru terkait dugaan adanya upaya titipan atau perlakuan khusus dalam proses seleksi peserta didik.

Menurut Setyorini, pelaksanaan SPMB tidak hanya berpedoman pada regulasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, tetapi juga mengacu pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Dalam surat edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan bebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi.

KPK juga mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan, baik di lingkungan pemerintah daerah maupun satuan pendidikan, untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, ataupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru.

Selain itu, KPK menegaskan bahwa pemanfaatan SPMB untuk kepentingan tertentu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, maupun tindakan koruptif merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada sanksi pidana.

Dalam edaran tersebut juga disebutkan bahwa permintaan dana, hadiah, atau bentuk pemberian lainnya oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), non-ASN, pendidik maupun tenaga kependidikan terkait proses penerimaan siswa baru merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.

KPK menginstruksikan seluruh penyelenggara pendidikan untuk melakukan langkah pencegahan, memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun, serta melaporkan apabila terdapat penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Dengan adanya aturan tersebut, Disdikbud Kota Probolinggo memastikan seluruh tahapan SPMB berlangsung berdasarkan sistem dan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga setiap calon murid memperoleh kesempatan yang sama tanpa diskriminasi maupun perlakuan khusus.

“Semua peserta memiliki hak yang sama. Penentuan diterima atau tidaknya calon murid mengikuti jalur yang telah diatur dalam sistem,” tegas Setyorini. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit
Sampaikan Pesan Sosial, Bupati Haris Apresiasi Karya Peserta Kompetisi Mural
DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda Eksekutif
Ambisi Besar Tarung Derajat Kota Probolinggo: Dari Pembinaan Pelatih Menuju Tuan Rumah Kejurprov
Pawai Budaya Hari Jadi Ke 667 Kota Probolinggo Perkuat Identitas Dan Kebanggaan Budaya Daerah
Perkuat Sinergitas Dan Pelayanan Publik, Pemkot Probolinggo Hibahkan Tanah Ke Kantor Pertanahan Kota Probolinggo
Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun Bantah Terlibat Praktik Dugaan Penjualan Pita Cukai Rokok
Nama Anak dan Sanggar Terdampak Video Viral, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:00 WIB

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Selasa, 15 September 2026 - 07:23 WIB

Sampaikan Pesan Sosial, Bupati Haris Apresiasi Karya Peserta Kompetisi Mural

Senin, 14 September 2026 - 18:21 WIB

DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda Eksekutif

Senin, 14 September 2026 - 12:08 WIB

Pawai Budaya Hari Jadi Ke 667 Kota Probolinggo Perkuat Identitas Dan Kebanggaan Budaya Daerah

Minggu, 13 September 2026 - 10:59 WIB

Perkuat Sinergitas Dan Pelayanan Publik, Pemkot Probolinggo Hibahkan Tanah Ke Kantor Pertanahan Kota Probolinggo

Berita Terbaru

Bupati Haris saat melakukan kunjungan ke RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo menindaklanjuti viralnya kasus pelayanan rumah sakit.

Probolinggo

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:00 WIB