PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Aktivis Ranger Hutan SAE Patenang Kota Probolinggo melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Pemerintah Kota Probolinggo dan DPRD Kota Probolinggo terkait keberadaan garasi armada dump truk tronton pengangkut material tambang yang berada di Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih.
Ketua Aktivis Ranger Hutan SAE Patenang, Louis Hariona, Selasa (4/8/2026), mengatakan pengaduan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, perlindungan lingkungan hidup, penataan ruang, keselamatan masyarakat, hingga perlindungan hak-hak anak.
Selain meminta Pemerintah Kota bertindak, pihaknya juga mendesak Komisi III DPRD Kota Probolinggo menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut pengaduan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat pengaduannya, Louis menyebut garasi tersebut diduga menjadi pusat operasional armada dump truk tronton pengangkut material tambang yang dikenal masyarakat dengan nama “NBN”. Berdasarkan informasi yang diterima dari warga, armada tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengangkutan material tambang dari perusahaan yang dikenal sebagai CV Melangkah Maju.
Menurut hasil pemantauan lapangan yang diklaim dilakukan pihaknya, jumlah armada dump truk yang berada di lokasi diduga mencapai lebih dari 50 unit dengan aktivitas keluar masuk kendaraan berat yang berlangsung hampir setiap hari.
“Yang menjadi sorotan, lokasi garasi berada di kawasan permukiman dan berdekatan dengan SD Negeri Kedungasem 4 serta TK PGRI Kedungasem. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi siswa, guru, maupun masyarakat yang setiap hari melintasi kawasan tersebut.” Ungkapnya.
Selain potensi kecelakaan lalu lintas, aktivitas kendaraan berat juga disebut menimbulkan kebisingan, debu sisa material tambang, getaran akibat kendaraan bertonase besar, serta meningkatkan kepadatan arus lalu lintas. Menurut informasi yang diterima dari masyarakat, kondisi itu turut mengganggu kenyamanan lingkungan sekolah dan proses belajar mengajar.
Louis menilai persoalan tersebut juga berkaitan dengan komitmen Pemerintah Kota Probolinggo dalam mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). Keberadaan garasi kendaraan berat di sekitar fasilitas pendidikan, menurutnya, perlu dievaluasi agar tidak mengurangi hak anak memperoleh lingkungan belajar yang aman, sehat, dan nyaman.
Dalam pengaduannya, SAE Patenang juga mengemukakan sejumlah dugaan pelanggaran administratif, di antaranya dugaan belum adanya Persetujuan Lingkungan, dokumen lingkungan seperti UKL-UPL apabila dipersyaratkan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengelolaan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), hingga pengendalian debu dan kebisingan.
Dugaan tersebut, menurut Louis, mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aturan bangunan gedung, hingga regulasi lalu lintas dan fungsi pengawasan DPRD.
“Melalui pengaduan ini, SAE Patenang mendesak Pemerintah Kota Probolinggo segera melakukan inspeksi mendadak terhadap lokasi garasi, memeriksa seluruh legalitas usaha dan dokumen perizinan, serta melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, dan DPMPTSP dalam pemeriksaan terpadu.” Ucapnya.
Selain itu, mereka meminta DPRD Kota Probolinggo, khususnya Komisi III, menggelar rapat kerja dengan OPD terkait, melakukan inspeksi lapangan, serta mengawasi proses pemeriksaan agar berlangsung profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
SAE Patenang juga meminta apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran administratif, pemerintah memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk penghentian sementara kegiatan hingga seluruh kewajiban dipenuhi. Bahkan, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, hasil pemeriksaan diminta diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai mekanisme hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak pengelola garasi yang disebut dalam pengaduan maupun dari Pemerintah Kota Probolinggo. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (*)






