google.com, pub-8538472729161827, DIRECT, f08c47fec0942fa0

 

Dibekuk di Kendari, Riang Fauzi Koruptor KMK Rp3,5 Miliar Digiring ke Probolinggo

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Pelarian panjang Riang Fauzi (36), terpidana korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Probolinggo, akhirnya benar-benar tamat. Setelah sempat menghilang dan bersembunyi di Kendari, Sulawesi Tenggara, Riang Fauzi digiring ke Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Senin (22/12/2025) siang, untuk menjalani eksekusi hukuman.

Tiba sekitar pukul 13.30 WIB, Riang Fauzi turun dari kendaraan kejaksaan dengan rompi tahanan warna pink, tangan terborgol, dan dikawal ketat aparat. Mantan pejabat bank yang menyalahgunakan kewenangannya itu selanjutnya langsung dibawa untuk menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Probolinggo.

Kepala Kejari Kota Probolinggo, Lilik Setyawan, menegaskan bahwa Riang Fauzi terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2022, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terpidana, selaku Associate Relationship Manager 1 Kecil PT BRI Cabang Probolinggo, secara sadar dan melawan hukum menyetujui serta memproses pemberian Kredit Modal Kerja yang tidak sesuai ketentuan. Tindakan itu jelas bertentangan dengan aturan perbankan dan merugikan negara,” tegas Lilik.

Ironisnya, kejahatan tersebut dilakukan oleh orang dalam yang seharusnya menjaga integritas sistem perbankan. Dalam aksinya, Riang Fauzi tidak bertindak sendiri. Ia bersekongkol dengan dua pihak lain, salah satunya Hendra Widianto, yang telah lebih dulu ditangkap dan diproses hukum.

Motif kejahatan ini pun terbuka terang. Riang Fauzi mengakui perbuatannya dilakukan demi memperkaya diri sendiri, dengan modus penyalahgunaan fasilitas KMK atas nama Sri Yuniarti. Fasilitas kredit yang seharusnya disalurkan sesuai prosedur justru digelapkan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini baru terendus aparat penegak hukum pada tahun 2024. Saat proses hukum berjalan, Riang Fauzi memilih kabur dan resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2 Juli 2024, memperpanjang daftar buronan kasus korupsi di sektor perbankan.

Selama pelarian, Riang Fauzi diketahui mengganti identitas dan bekerja di bank swasta di Kota Kendari. Namun upaya penyamaran tersebut gagal total. Tim kejaksaan terus memantau pergerakannya hingga akhirnya menangkapnya tanpa perlawanan.

“Meski mengubah identitas dan mencoba hidup normal, pelarian terdakwa tetap terendus. Kami pastikan tidak ada tempat aman bagi buronan korupsi,” ujar Kajari Lilik.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Surabaya telah menjatuhkan vonis in absentia pada 24 Maret 2025. Riang Fauzi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp200 juta, subsidair penjara selama empat bulan.

Dengan ditangkap dan dieksekusinya Riang Fauzi, Kejaksaan menegaskan bahwa pelarian hanya menunda hukuman, bukan menghapus kejahatan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku korupsi di sektor perbankan yang merugikan uang negara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit
Sampaikan Pesan Sosial, Bupati Haris Apresiasi Karya Peserta Kompetisi Mural
DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda Eksekutif
Ambisi Besar Tarung Derajat Kota Probolinggo: Dari Pembinaan Pelatih Menuju Tuan Rumah Kejurprov
Pawai Budaya Hari Jadi Ke 667 Kota Probolinggo Perkuat Identitas Dan Kebanggaan Budaya Daerah
Perkuat Sinergitas Dan Pelayanan Publik, Pemkot Probolinggo Hibahkan Tanah Ke Kantor Pertanahan Kota Probolinggo
Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun Bantah Terlibat Praktik Dugaan Penjualan Pita Cukai Rokok
Nama Anak dan Sanggar Terdampak Video Viral, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:00 WIB

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Selasa, 15 September 2026 - 07:23 WIB

Sampaikan Pesan Sosial, Bupati Haris Apresiasi Karya Peserta Kompetisi Mural

Senin, 14 September 2026 - 18:21 WIB

DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda Eksekutif

Senin, 14 September 2026 - 12:08 WIB

Pawai Budaya Hari Jadi Ke 667 Kota Probolinggo Perkuat Identitas Dan Kebanggaan Budaya Daerah

Minggu, 13 September 2026 - 10:59 WIB

Perkuat Sinergitas Dan Pelayanan Publik, Pemkot Probolinggo Hibahkan Tanah Ke Kantor Pertanahan Kota Probolinggo

Berita Terbaru

Bupati Haris saat melakukan kunjungan ke RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo menindaklanjuti viralnya kasus pelayanan rumah sakit.

Probolinggo

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:00 WIB