PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Probolinggo, Kamis (4/6/2026), mengungkap persoalan yang selama ini tersembunyi di tengah masyarakat. Di balik puluhan pasangan yang mengajukan legalisasi perkawinan, terkuak fakta bahwa faktor ekonomi masih menjadi salah satu alasan utama warga memilih menikah siri.
Program yang digagas melalui kolaborasi Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, serta Pemerintah Kota Probolinggo itu tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah lama menikah tanpa pencatatan negara. Lebih dari itu, program tersebut menjadi pintu masuk untuk memetakan persoalan sosial yang menyebabkan praktik nikah siri masih terjadi.
Dari 19 pasangan yang mendaftar, hanya sembilan pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti sidang isbat nikah. Sementara 10 pasangan lainnya gugur dalam tahap skrining karena ditemukan berbagai kendala hukum, mulai dari perkawinan yang dilakukan saat usia masih di bawah ketentuan hingga adanya pihak yang masih terikat perkawinan dengan pasangan lain saat nikah siri dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Nugroho Tanjung, mengatakan proses seleksi ketat dilakukan untuk memastikan negara tidak melegalkan perkawinan yang bertentangan dengan hukum.
“Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan, meningkatkan tertib administrasi kependudukan, serta memberikan perlindungan hak-hak perempuan dan anak,” ujarnya.
Menurut Nugroho, selama bertahun-tahun banyak pasangan hidup dalam perkawinan yang sah secara agama, namun tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak tercatat secara resmi. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap hak-hak perempuan dan anak, mulai dari administrasi kependudukan, hak waris, hingga perlindungan hukum lainnya.
“Ada beberapa faktor. Nikah siri dilakukan masih anak-anak, kemudian saat nikah siri masih ada ikatan pernikahan, dan faktor-faktor lainnya,” katanya.
Fenomena nikah siri karena alasan ekonomi bahkan muncul dari pengakuan salah satu peserta sidang. Fitria dan suaminya, Andi Topan, warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, mengaku memilih menikah siri karena keterbatasan biaya.
Saat itu mereka hanya memiliki uang sekitar Rp300 ribu. Dengan informasi yang mereka terima bahwa biaya akad nikah bisa mencapai hampir Rp1 juta, pasangan tersebut akhirnya memilih menikah secara agama tanpa pencatatan negara.
“Kami waktu itu hanya punya sekitar Rp300 ribu. Karena merasa tidak mampu, akhirnya memilih nikah siri,” tutur Fitria.
Keputusan tersebut membuat mereka bertahun-tahun hidup tanpa buku nikah dan tanpa kepastian hukum atas status perkawinannya. Baru melalui program isbat nikah terpadu, pasangan tersebut berkesempatan memperoleh pengakuan resmi dari negara.
Ketua Pengadilan Agama Kota Probolinggo, Achmad Fausi, menegaskan sidang isbat nikah bukan sarana untuk membenarkan praktik nikah siri. Pengadilan hanya menetapkan perkawinan yang memenuhi syarat dan rukun nikah sesuai hukum Islam serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Harus terpenuhi syarat dan rukun perkawinan. Jangan sampai memiliki lebih dari satu istri tanpa prosedur yang benar atau masih terikat perkawinan dengan pihak lain,” tegasnya.
Fausi mengingatkan bahwa dampak nikah siri sering kali baru muncul setelah bertahun-tahun. Ketika terjadi perceraian, sengketa harta, maupun persoalan waris, perempuan dan anak menjadi pihak yang paling rentan dirugikan karena tidak memiliki bukti perkawinan yang diakui negara.
“Jangan nikah siri. Yang paling dirugikan adalah perempuan dan anak karena tidak memiliki keabsahan hukum, hak waris, dan hak keperdataan lainnya,” katanya.
Menanggapi alasan ekonomi yang diungkap sejumlah peserta, Kepala Kementerian Agama Kota Probolinggo, Didik Kurniawan, menegaskan bahwa pencatatan nikah resmi sebenarnya dapat dilakukan tanpa biaya apabila akad dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja.
“Kalau menikah di kantor KUA itu gratis. Kalau di luar kantor ada biaya resmi Rp600 ribu. Saya yakin kalau sampai Rp1 juta itu bukan dari KUA,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat tidak lagi menjadikan persoalan biaya sebagai alasan untuk menikah siri, karena layanan pencatatan nikah telah tersedia di seluruh kecamatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial P3A Kota Probolinggo, Mahdihah, menjelaskan seluruh peserta yang diusulkan dalam program tersebut berasal dari keluarga kategori desil 1 hingga desil 5 atau kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami hanya memfasilitasi. Setelah melalui proses skrining, terdapat sembilan pasangan yang memenuhi persyaratan administrasi,” katanya.
Bagi sembilan pasangan yang lolos, sidang isbat nikah menjadi momentum penting untuk mendapatkan pengakuan hukum negara. Setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama, mereka dapat mencatatkan perkawinannya di KUA, memperbarui dokumen kependudukan, serta mengurus akta kelahiran anak dengan status hukum yang lebih kuat.
Di balik proses administrasi yang berlangsung sehari, sidang isbat nikah terpadu sesungguhnya memotret persoalan yang lebih besar. Kemiskinan, minimnya informasi, dan rendahnya kesadaran hukum masih menjadi faktor yang mendorong sebagian masyarakat memilih jalur nikah siri. Akibatnya, perempuan dan anak harus menanggung risiko kehilangan berbagai hak hukum yang semestinya dijamin negara. (*)






