PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Sorotan terhadap membengkaknya anggaran operasional DPRD Kabupaten Probolinggo terus menguat. Di tengah kritik publik atas kenaikan anggaran yang mencapai sekitar Rp83 miliar pada 2026, pihak DPRD melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) Yulius Christian memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan terkait lonjakan anggaran operasional DPRD maupun penggunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) pimpinan dewan belum mendapat tanggapan hingga berita ini ditulis.
Sikap diam tersebut justru memicu kritik dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo. Organisasi itu mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk ikut mencermati pengelolaan anggaran yang berada di lingkungan DPRD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati LSM LIRA Kabupaten Probolinggo, Salamul Huda, menilai penggunaan dana Pokir perlu ditelusuri secara serius, terutama terkait dugaan adanya program yang ditempatkan di luar daerah pemilihan (dapil) pihak yang mengusulkannya.
“Anggaran Pokir tersebut perlu menjadi sorotan penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan KPK. Karena ketua DPRD dalam pengelolaan Pokir juga berada di luar dapil pada tahun 2025,” tegas Salamul.
Menurutnya, publik berhak mengetahui secara jelas arah penggunaan anggaran yang dikelola DPRD. Apalagi, saat pemerintah pusat mendorong efisiensi anggaran, justru belanja yang berada di lingkungan legislatif mengalami kenaikan signifikan.
“Perlu menjadi sorotan anggaran yang dikelola DPRD, apakah memang betul untuk masyarakat atau hanya sekadar bancaan. Jangan sampai slogan DPRD menjadi Dewan Pemeras Rakyat Daerah,” katanya.
Berdasarkan data yang beredar, alokasi dana Pokir pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo tahun 2025 mencapai miliaran rupiah. Ketua DPRD Oka Mahendra tercatat memperoleh alokasi sebesar Rp7,43 miliar, Wakil Ketua DPRD Didik Humaidi sebesar Rp2,55 miliar, Wakil Ketua DPRD Sumarsi Rasit sebesar Rp1,55 miliar, sementara Wakil Ketua DPRD Zubaidi tercatat tidak memiliki alokasi Pokir.
Sebelumnya, LIRA juga menyoroti lonjakan anggaran operasional DPRD Kabupaten Probolinggo yang naik dari sekitar Rp60 miliar pada 2025 menjadi Rp83 miliar pada 2026 atau meningkat sekitar Rp23 miliar.
Kenaikan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat penghematan yang saat ini diterapkan di berbagai sektor pemerintahan. Karena itu, LIRA meminta DPRD dan Sekretariat DPRD membuka secara transparan rincian penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Namun hingga kini, pihak DPRD belum memberikan penjelasan resmi. Sikap bungkam tersebut justru memperbesar tanda tanya publik mengenai alasan kenaikan anggaran maupun mekanisme pengelolaan dana Pokir yang menjadi sorotan. (*)






