PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Masa dispensasi yang diberikan Pemerintah Kota Probolinggo kepada Resto Mie Gacoan kini memasuki fase penentuan. Setelah empat bulan diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan operasional, manajemen restoran dinilai belum menuntaskan seluruh kewajiban yang menjadi dasar dibukanya kembali usaha tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah komitmen yang telah disepakati akan ditegakkan, atau kembali mendapat toleransi?
Pertanyaan itu mengemuka setelah Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), termasuk Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Probolinggo, mendatangi pemerintah daerah untuk menagih realisasi kesepakatan yang dibuat saat Mie Gacoan diizinkan kembali beroperasi.
Sebelumnya, gerai Mie Gacoan disegel pada September 2025 karena persoalan perizinan. Namun pemerintah kemudian memberikan ruang bagi perusahaan untuk kembali membuka usaha dengan syarat menyelesaikan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) permanen dan mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dalam waktu empat bulan. Kesepakatan itu juga memuat konsekuensi tegas: jika kewajiban tidak dipenuhi, operasional harus dihentikan kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Walikota LIRA Probolinggo, Louis Hariona, batas waktu yang disepakati telah berakhir pada 4–5 Juni 2026. Namun hingga kini, SLF belum terbit dan sejumlah persyaratan teknis lainnya masih dalam proses penyelesaian.
“Kesepakatannya jelas. Kalau dalam empat bulan tidak terpenuhi, maka wajib ditutup kembali. Ini bukan soal suka atau tidak suka terhadap investasi, tetapi soal konsistensi penegakan aturan. Kalau komitmen yang ditandatangani sendiri tidak dijalankan, lalu apa arti kesepakatan itu?” tegas Louis, Senin (8/6/2026).
Louis menilai persoalan ini telah bergeser dari sekadar urusan administrasi menjadi ujian kredibilitas pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi. Ia mengingatkan bahwa dispensasi yang diberikan merupakan kebijakan khusus yang seharusnya diikuti dengan kepatuhan penuh dari pihak perusahaan.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa proses penerbitan SLF masih bergantung pada sejumlah tahapan teknis, termasuk rekomendasi hasil uji laboratorium terhadap sistem IPAL. Selain itu, terdapat beberapa catatan terkait aspek lalu lintas dan keselamatan yang menjadi bagian dari proses perizinan.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Fathur Rozi, menyampaikan bahwa secara fisik pembangunan IPAL telah selesai. Namun rekomendasi teknis dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum keluar karena masih menunggu hasil pengujian kualitas air limbah.
“IPAL secara fisik sudah selesai. Tetapi untuk memperoleh rekomendasi, masih menunggu hasil uji laboratorium DLH. Dari rekomendasi itu nantinya menjadi dasar penerbitan SLF oleh dinas terkait. Kami sebagai penegak Perda akan menjalankan apa pun keputusan yang dihasilkan oleh instansi teknis,” ujar Fathur.
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan tafsir mengenai pemenuhan komitmen empat bulan. Dari perspektif LSM, yang menjadi ukuran adalah hasil akhir berupa terbitnya izin dan terpenuhinya seluruh syarat dalam tenggat waktu yang telah ditentukan. Sementara pemerintah melihat masih adanya proses teknis yang belum sepenuhnya selesai meski sebagian pekerjaan fisik telah dilakukan.
Situasi ini menempatkan Pemkot Probolinggo pada posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, penegakan aturan menjadi tuntutan utama agar tidak muncul kesan adanya perlakuan khusus terhadap investor tertentu. Di sisi lain, penutupan operasional berpotensi berdampak pada pekerja, pelaku usaha pendukung, hingga pengemudi ojek online yang selama ini memperoleh manfaat ekonomi dari keberadaan restoran tersebut.

Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Budiono Wirawan, mengakui bahwa pemerintah harus segera mengambil keputusan setelah menerima masukan dari berbagai pihak.
“Kami menerima pengingat dari teman-teman LSM terkait komitmen empat bulan yang lalu. Ini akan segera kami laporkan kepada Bapak Wali Kota dan dibahas bersama OPD teknis untuk menentukan langkah yang paling tepat,” katanya.
Polemik Mie Gacoan kini bukan lagi semata perkara restoran cepat saji. Kasus ini menjadi tolok ukur konsistensi pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan investasi dengan kepatuhan terhadap regulasi. Apapun keputusan yang diambil nantinya akan menjadi preseden penting bagi iklim usaha di Kota Probolinggo: apakah aturan berlaku sama bagi semua, atau dapat dinegosiasikan ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi yang lebih besar. (*)






