PROBOLINGGO, suarabayuangga.com — Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo mengeksekusi hasil lelang barang rampasan negara dari perkara korupsi fasilitas kredit modal kerja di Bank Rakyat Indonesia Cabang Probolinggo. Total uang sebesar Rp313.020.000 resmi disetorkan ke kas negara, Senin (11/5/2026).

Prosesi penyerahan hasil lelang berlangsung di Aula Kejari Kota Probolinggo sekitar pukul 11.50 WIB hingga 12.30 WIB. Kegiatan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, didampingi Kasi Pidsus Ferry Dewantoro Nugroho dan Kasi PAPBB Mochamad Djuanedy.
“Uang ratusan juta rupiah ini asalnya dari pelelangan aset milik terpidana Hendra Widianto alias Hendra bin Edhy Soetjahjo yang terseret perkara korupsi pemberian dan penggunaan fasilitas kredit modal kerja atas nama Sri Yuniarti pada BRI Cabang Probolinggo tahun 2022,” ungkap Lilik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Eksekusi dilakukan setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Nomor 115/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tanggal 9 Januari 2025 berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Barang rampasan yang dilelang berupa sebidang tanah hak milik SHM Nomor 723 atas nama Edhy Soetjahyo di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Di atas lahan seluas 120 meter persegi itu berdiri sebuah rumah yang turut menjadi objek lelang,” tuturnya.
Kejari Kota Probolinggo menyatakan hasil lelang tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi yang merugikan negara. Dana hasil lelang kini telah masuk ke kas negara melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Probolinggo. (*)






