Jember, Suarabayuangga.com
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan yang melintasi perlintasan sebidang, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kondisi jalur dalam keadaan aman sebelum melintas. Pengguna jalan wajib berhenti sejenak, melihat serta memahami rambu lalu lintas dan mendengarkan situasi di sekitar perlintasan, serta memastikan tidak terdapat kereta api yang akan melintas sebelum melanjutkan perjalanan.
Hal tersebut menjadi perhatian KAI Daop 9 Jember menyusul insiden temperan yang melibatkan KA 239F (Ijen Ekspres) relasi Malang–Ketapang dengan mobil mini bus di petak jalan Tanggul (TGL) – Bangsalsari (BSS), tepatnya di Km 173+060, pada Kamis (17/9) sekitar pukul 12.05 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro menjelaskan bahwa berdasarkan laporan di lapangan, insiden bermula saat sebuah mobil mini bus melaju dari arah selatan. Pengendara diduga tidak menaati rambu lalu lintas dengan berhenti sejenak ketika hendak melalui perlintasan sebidang. “Masinis KA 239F (Ijen Ekspres) sebelumnya telah memberikan semboyan 35 atau isyarat peringatan secara berulang kali. Namun karena jarak yang sudah terlalu dekat, kejadian temperan tidak dapat dihindarkan,” ujar Cahyo.
Akibat kejadian tersebut, KA Ijen Ekspres berhenti luar biasa untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan sarana, pada pukul 12.19 WIB kereta dinyatakan aman dan kembali melanjutkan perjalanan dari lokasi kejadian. Seluruh petugas kereta api dan penumpang dalam kondisi selamat. Cahyo menegaskan bahwa dalam peristiwa tersebut KA Ijen Ekspres mengalami keterlambatan selama 46 menit dan terdapat kerusakan pada lampu kabut lokomotif. Namun demikian, perjalanan kereta api di lintas tersebut tetap berjalan normal dan aman.
KAI Daop 9 Jember menyampaikan rasa prihatin atas insiden tersebut dan mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. Kepedulian akan keselamatan merupakan tanggung jawab bersama sehingga PT KAI Daop 9 Jember mendorong seluruh pemangku kepentingan terkait untuk saling bersinergi dalam memitigasi risiko di perlintasan sebidang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. KAI Daop 9 Jember pun mengingatkan kembali aturan berkendara ketika melintasi perlintasan sebidang. Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga menegaskan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
“Kami mengimbau dengan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak bersikap abai saat melintasi perlintasan sebidang. Selalu berhenti sejenak ketika hendak melewati perlintasan sebidang. Jangan mempertaruhkan nyawa hanya karena terburu-buru. Kereta api tidak dapat berhenti mendadak dan memiliki jarak pengereman yang panjang. Disiplin dan kepatuhan pengguna jalan menjadi kunci utama untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” tutup Cahyo.(Rpl/Reb)






