KOTA PROBOLINGGO, SuaraBayuangga.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Pendapat Walikota terhadap 4 (empat) Raperda inisiatif DPRD, Rapat yang dilangsungkan pada Senin, 14 September 2026 pukul 08.00 WIB ini bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Jalan Suroyo No. 27, Kota Probolinggo.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo, Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani. Serta dihadiri oleh sebagian besar anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat dan para awak media bermitra.
Fokus utama dalam agenda ini adalah mengkaji dan mendengarkan pandangan resmi dari masing-masing fraksi terhadap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Tahun 2031.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam jalannya sidang, mekanisme penyampaian pandangan umum fraksi bervariasi. Fraksi Partai NasDem dan Fraksi Gabungan Gerindra-PPP (Gembira) memilih untuk tidak membacakan naskah secara penuh, melainkan dianggap sudah dibacakan dan langsung diserahkannya kepada Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin. Fraksi Partai NasDem yang seharusnya dibacakan oleh Ellyas Aditiawan, S.I.Kom., melainkan diserahkan melalui H. Sibro Malisi, S.S., sementara Fraksi Gabungan Gerindra-PPP diwakili oleh Zainul Fatoni, S.H.I. Adapun pandangan dari fraksi-fraksi lainnya dibacakan secara langsung di hadapan peserta sidang paripurna.

Sejumlah catatan strategis, pertanyaan, serta kritik membangun disampaikan oleh perwakilan fraksi:
Tri Atmojo Adip Susilo, S.Pt. dari Fraksi PKS mempertanyakan dasar perhitungan angka Rp31 miliar serta proyeksi kebutuhan hingga 2031. Ia menyoroti faktor inflasi, kenaikan harga, kebutuhan teknologi, logistik, pengamanan, hingga dinamika kebijakan nasional. PKS juga menuntut jaminan agar alokasi dana ini tidak menggerus ruang fiskal sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial, serta meminta transparansi pengawasan rekening dan hasil bunga depositonya.
Hj. Nur Hudana, S.H.I. Fraksi PKB mengingatkan agar pembentukan dana cadangan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan kemampuan fiskal daerah. PKB memberikan catatan penting mengingat Raperda dibahas setelah penetapan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, sehingga diperlukan kehati-hatian ekstra agar terhindar dari cacat hukum, serta menekankan tertib administrasi dalam pengelolaan sisa dana pasca-Pilkada.
Sedangkan H. Amir Mahmud, S.H. dari Fraksi Partai Golkar mempertanyakan dasar hukum penyusunan Raperda di tengah belum ditindaklanjutinya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR RI terkait perubahan UU Pemilu. Golkar juga menanyakan metode penghitungan rinci, sumber pendapatan yang disisihkan, serta kepastian perlindungan anggaran pelayanan dasar masyarakat dan mekanisme penyelesaian jika terjadi surplus atau defisit anggaran.
Hj. Isah Junaidah, S.E. dari Fraksi PDI Perjuangan menyoroti total kebutuhan anggaran, besaran kontribusi tahunan terhadap APBD riil Kota Probolinggo, potensi kenaikan biaya akibat inflasi, serta kepastian agar anggaran pelayanan dasar tidak dikorbankan. PDI Perjuangan juga meminta kejelasan terkait lokasi penempatan dana serta mekanisme pengelolaan yang akuntabel dan transparan.
Secara implisit, seluruh fraksi mendorong Pemerintah Daerah untuk memperkuat koordinasi dan sinkronisasi dengan KPU dan Bawaslu Kota Probolinggo agar proyeksi kebutuhan anggaran pemilihan ini benar-benar realistis dan terukur.
Berdasarkan dokumen Raperda yang dibahas, pembentukan Dana Cadangan direncanakan sebesar Rp31.000.000.000 (Rp31 miliar) yang akan dialokasikan secara bertahap mulai tahun 2027 guna membiayai Pilkada 2031. Rincian alokasi bertahap tersebut meliputi:
– Tahun 2027: Rp1 miliar
– Tahun 2028: Rp10 miliar
– Tahun 2029: Rp10 miliar
– Tahun 2030: Rp10 miliar
Melalui Rapat Paripurna ini, DPRD Kota Probolinggo berharap seluruh catatan strategis dan pertanyaan dari fraksi-fraksi dapat dijawab secara komprehensif oleh pihak eksekutif. Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan disiplin perencanaan fiskal jangka menengah yang seimbang antara kebutuhan politik elektoral, kualitas pelayanan publik, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kota Probolinggo.
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani, menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik rangkaian rapat dan pengajuan Raperda inisiatif tersebut. Menurutnya, seluruh pertanyaan tajam maupun catatan detail yang diajukan oleh fraksi-fraksi dewan harus dijawab secara logis dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak eksekutif.
“Kami terkait rapat dan inisiatif ini artinya kami mengharapkan semua pertanyaan fraksi bisa dijawab dengan logis ya, dengan dipertanggungjawabkan dan sehingga kita bisa puas. Karena pertanyaan-pertanyaan fraksi itu cukup detail, nanti bisa dibahas di pansus,” ujar Dwi Laksmi Syntha saat memberikan keterangan.
Salah satu poin krusial yang turut menjadi sorotan tajam dalam pandangan umum fraksi adalah kemunculan alokasi anggaran bernilai fantastis, yakni sebesar Rp31 miliar. Anggaran tersebut memantik tanya dari berbagai sudut pandang fraksi di dewan, termasuk dari Fraksi Partai Golkar.
Pimpinan dewan yang juga merupakan legislator dari Partai Golkar ini menjelaskan bahwa pihaknya secara khusus meminta kejelasan mengenai dasar hukum serta perencanaan di balik nominal angka tersebut.
“Bagaimana bisa keluar muncul angka itu, apakah itu kan jadi salah satu pertanyaan dari fraksi Golkar juga. Jadi banyak pertanyaan, dari dasar apa kok sampai 31 [miliar]?” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya koordinasi lintas lembaga terkait anggaran bernilai besar tersebut, apakah telah melalui sinkronisasi yang matang dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun merujuk pada evaluasi pola anggaran dari periode-periode sebelumnya.
Dengan masuknya Raperda ke dalam tahap pembahasan lanjutan, pihak legislatif berharap seluruh jawaban dan klarifikasi dari pihak eksekutif dapat segera disampaikan secara transparan agar pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) dapat berjalan optimal, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kota Probolinggo.






