PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Persoalan yang melibatkan sejumlah anak didik sanggar seni di Kota Probolinggo berlanjut ke ranah hukum. Para orang tua memilih melaporkan pemilik lapak parfum ke kepolisian setelah upaya mediasi terkait video yang beredar di media sosial tidak menemukan titik temu.
Pembina Sanggar Cokro Sastro Budoyo, Hariadi, mengatakan laporan tersebut ditempuh setelah pihak keluarga dan pengurus sanggar sebelumnya berupaya menyelesaikan persoalan melalui mediasi di Polsek Mayangan. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan maupun bentuk pertanggungjawaban yang diharapkan keluarga.
“Kami sempat dipertemukan di Polsek Mayangan. Namun, tidak ada keputusan atau iktikad baik yang jelas dari pihak terlapor. Karena tidak ada titik temu, akhirnya para orang tua melaporkan kasus ini secara resmi ke pihak kepolisian hingga malam hari,” ujar Hariadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluarga kini tidak hanya berharap proses hukum berjalan, tetapi juga meminta adanya pemulihan nama baik terhadap anak-anak yang terlibat. Mereka meminta pihak terlapor memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka, termasuk melalui media sosial serta mendatangi lingkungan sekolah anak.
Tuntutan tersebut muncul setelah sebuah video yang direkam di kawasan Cokro Fair tersebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, sejumlah anak yang berada di lapak parfum dikaitkan dengan dugaan hilangnya satu botol parfum. Unggahan dari akun penjual kemudian ramai ditonton warganet.
Menurut pihak keluarga, persoalan tersebut kemudian berkembang jauh lebih besar dari kejadian awal. Anak-anak disebut mengalami tekanan psikologis dan menjadi sasaran perundungan di lingkungan sekolah maupun pergaulan.
Dampaknya juga dirasakan Sanggar Cokro Sastro Budoyo. Pihak sanggar menyebut beberapa agenda pentas yang sebelumnya akan diikuti anak-anak terpaksa batal setelah stigma negatif mengenai mereka menyebar di masyarakat.
Wulandari Aprilia, salah satu orang tua pelapor, berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil. Selain proses hukum, keluarga ingin nama baik anak-anak dan sanggar dipulihkan setelah video tersebut terlanjur tersebar luas.
Sementara itu, pihak terlapor berinisial A saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada 9 September 2026 meminta agar awak media melakukan konfirmasi mengenai persoalan tersebut kepada pihak kepolisian. (*)






