PROBOLINGGO, Suarabayuangga.com
Pemerintah Kota Probolingg melakukan penertiban pelanggaran Perda nomor 5 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Penertiban dipimpin langsung oleh Sekda Budiono Wirawan bersama Kepala Satpol PP Fatchur Rozi dan Kepala DPMPTSP Diah Sajekti. Minuman beralkohol golongan A, B dan C di Perda dituangkan harus memiliki izin dari wali kota. Kedua, tiap pengusaha dilarang memperdagangkan minuman beralkohol golongan A, B dan C sebelum memiliki izin.
Sudah ada larangan tapi masih tetap beroperasi.”Sampai ketiga kali kalau masih dilanggar akan kami tutup secara permanen, itulah kenapa perlu kami lakukan penertiban dan penyitaan dari contoh minuman golongan B dan C yang diperdagangkan secara eceran,” kata Kepala Satpol PP Fatchur Rozi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fatchur Rozi menambahkan, sasaran penjualan sub distributor harus sesuai dan tidak menjual eceran. Tapi yang ditemui semua jual eceran dan tidak memiliki izin dari pemerintah daerah untuk menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C. Semua pelaku usaha yang sudah ditertibkan akan dievaluasi. Penutupan yang dilakukan pemkot adalah larangan beroperasi suatu hal yang mutlak bahwa usaha tidak boleh beroperasi selama izin belum dikeluarkan oleh daerah.
Tetap akan kita pantau dan penertiban kembali. Apabila ada masyarakat yang mengetahui ada distributor, pengecer minuman beralkohol di masyarakat bisa diinfokan ke kami. Akan kami tindaklanjuti, karena apa yang menjadi dampak minuman beralkohol ini sangat meresahkan lingkungan. “Kami ingin pengaruh negatif pada kondusivitas bisa diminimalisir,”ujarnya.
Sementara Sekda Pemkot Probolinggo Budiono Wirawan meminta pihak toko untuk menutup penjualan minuman kerasnya. Untuk jualan lainnya masih bisa melayani. Untuk barang yang kami aman kan tentunya disertai dengan berita acara. Barang bukti tersebut diamankan sementara sampai izin selesai diurus. “Kalau izin sudah selesai, silahkan semua barang bukti ini bisa diambil,” tuturnya.(Erd/Reb)






