PROBOLINGGO, suarabayuangga.com- Komisi III DPRD Kota Probolinggo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menindaktegas dengan menutup paksa garasi truk tronton milik “NBN” di Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih. Penutupan dilakukan karena aktivitas tersebut diduga belum mengantongi izin dan melanggar peraturan pemerintah daerah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Mukhlas Kurniawan yang turun langsung ke lokasi mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas di garasi tersebut yang dirasa mengganggu dan berdampak kepada lingkungan sekitar, setelah dilakukan pengecekan ternyata perijinannya tidak ada.
“Kami sudah kordinasi dengan dinas terkait, mereka tidak menampik bahwa aktivitas di garasi tersebut tidak berijin, akhirnya kami bersama Satpol PP Kota Probolinggo mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan,” kata Mukhlas Kurniawan, Selasa (11/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara Walikota LSM LIRA Kota Probolinggo Louis Hariona menegaskan, garasi tersebut sebenarnya sudah diperintahkan tutup sejak 7 Agustus 2026 namun karena di lokasi masih ditemukan aktivitas bongkar muat dan keluar masuk truk, maka hari ini komisi III meminta Satpol PP memasang papan keterangan penutupan atau segel.
“Secara administrasi sudah ditutup 7 Agustus tapi faktanya masih jalan, Karena itu hari ini komisi III dan Satpol PP melakukan penyegelan dan pemasangan pengumuman agar tidak ada lagi kegiatan,” ungkapnya.
Louis Hariona mengapresiasi langkah tegas Pemkot Probolinggo yang tidak pandang bulu. Pemerintah Kota Probolinggo mampu melakukan tindakan tegas tidak hanya pada usaha kecil seperti penertiban PKL saja, namun juga terhadap usaha yang memiliki omzet miliaran seperti garasi truk milik perusahaan ‘NBN’.
Penertiban garasi besar yang belum berizin penting dilakukan untuk menjaga tata ruang, keselamatan jalan dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak serta lingkungan. Kami juga mendorong Pemkot menelusuri aliran material yang keluar masuk dari garasi tersebut. “Harus dicek juga apakah ada kaitan dengan galian C ilegal dan kewajiban MBLB ke daerah. Jangan sampai ada kebocoran penerimaan,” jelasnya.
Garasi “NBN” diketahui menampung sejumlah truk tronton untuk kegiatan distribusi material tambang. Dalam penertiban petugas menemukan usaha itu diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan, izin usaha dan dokumen lingkungan yang dipersyaratkan hingga belum mendaftarkan puluhan karyawanya pada BPJS ketenagakerjaan. (*)






