google.com, pub-8538472729161827, DIRECT, f08c47fec0942fa0

 

Kejari Probolinggo Tahan Kades Ngadisari dan Perangkat Desa dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Warga

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Proses hukum terhadap Kepala Desa (Kades) Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, berinisial SO, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo resmi menahan SO bersama seorang perangkat desa berinisial DB usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

Penahanan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) setelah kedua tersangka menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya, SO dan DB akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kraksaan selama proses hukum berlangsung.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik E. Purwanto, membenarkan pelaksanaan penahanan tersebut. Menurutnya, masa penahanan awal ditetapkan selama 20 hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penahanan akan dilakukan 20 hari ke depan sejak hari ini dan akan kami titipkan di Rutan Kraksaan,” ujar Taufik, pada kamis (23/7/2026) siang melalui pesan singkat.

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan status tersangka terhadap keduanya dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Dedi Widiyanto (23), warga Desa Kedasih, Kecamatan Sukapura.

Meski demikian, Kejari belum bersedia mengungkap lebih jauh mengenai materi perkara. Penyidik masih memfokuskan proses pada pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka.

“Untuk lain-lainnya nanti akan kami sampaikan lagi. Karena sekarang masih fokus ke pemeriksaan lanjutan. Intinya mulai hari ini keduanya ditahan,” kata Taufik.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan korban pada Maret 2026. Dalam laporannya, Dedi menuduh Kades SO dan perangkat desa DB telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap dirinya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, insiden tersebut dipicu dugaan pelanggaran aturan desa dan adat setempat. Korban disebut sedang memuat hasil panen kentang pada malam hari, aktivitas yang dianggap bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di Desa Ngadisari.

Kini, dengan resmi ditahannya kedua tersangka, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan. Kejari Kabupaten Probolinggo memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Bromo Belum Dibuka Pascakarhutla, Utusan Presiden Ungkap Kekhawatiran untuk Warga
Karhutla Bromo Mulai Mereda, Satu Kepulan Asap Muncul di Pusung Duwur
Karhutla Bromo Capai 889 Hektare, BNPB Berpacu Padamkan Api Sebelum 14 Agustus
Dua Titik Api Tersisa di Bromo, Kemenko PMK: Presiden Prabowo Beri Perhatian Serius
Polres Probolinggo Beri Dukungan untuk Relawan yang Berjibaku Tangani Karhutla Bromo
Khofifah Tinjau Kebakaran Bromo, Water Bombing Dimulai Saat Karhutla Capai 176 Hektare
Api Karhutla Bromo Belum Padam, Satwa Liar dan Habitat Alami Ikut Terancam
Yadnya Karo 1948 Caka di Desa Sapikerep Ditutup dengan Prosesi Sakral Nyadran
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Bromo Belum Dibuka Pascakarhutla, Utusan Presiden Ungkap Kekhawatiran untuk Warga

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Karhutla Bromo Mulai Mereda, Satu Kepulan Asap Muncul di Pusung Duwur

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Karhutla Bromo Capai 889 Hektare, BNPB Berpacu Padamkan Api Sebelum 14 Agustus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Dua Titik Api Tersisa di Bromo, Kemenko PMK: Presiden Prabowo Beri Perhatian Serius

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Polres Probolinggo Beri Dukungan untuk Relawan yang Berjibaku Tangani Karhutla Bromo

Berita Terbaru

Bupati Haris saat melakukan kunjungan ke RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo menindaklanjuti viralnya kasus pelayanan rumah sakit.

Probolinggo

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:00 WIB