PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 terus berkembang. Setelah tiga orang sebelumnya diproses hingga tahap persidangan, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial RA sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, pada Rabu (1/7/2026) petang. Ia mengatakan, keputusan itu diambil setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup selama proses penyidikan.
“Hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menetapkan satu orang tersangka berinisial RA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023,” kata Lilik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan lampu hias dan fasilitas ruang terbuka hijau yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp1.130.500.000. Pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing, di mana RA selaku PPK menunjuk dua penyedia, yakni MY dan DZNP, sebagai pelaksana pekerjaan.
Namun, hasil penyidikan menunjukkan kedua penyedia tersebut tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Seluruh pekerjaan, mulai dari pengadaan material, pemasangan lampu, instalasi hingga pekerjaan konstruksi, justru dialihkan kepada perusahaan lain yang dipimpin tersangka B, yang sebelumnya telah lebih dulu menjalani proses penuntutan.
Kejaksaan menilai cara tersebut tidak sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penyidik menduga para pihak yang terlibat bekerja sama melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp306.050.004.
Selama proses penyidikan, Kejari telah memeriksa 23 orang saksi, meminta keterangan ahli, serta mengumpulkan berbagai dokumen, surat, dan barang bukti elektronik sebagai dasar penetapan tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan, RA langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Surabaya.
Lilik menjelaskan, RA dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan dakwaan subsidair Pasal 604 KUHP.
Penetapan RA menjadi perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias DLH Kota Probolinggo. Sebelumnya, tiga tersangka lain telah lebih dahulu menjalani proses hukum. Sementara itu, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian dugaan penyimpangan untuk memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (*)






