PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kota Probolinggo kembali menjadi sorotan. Seorang atlet dayung peraih medali Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Jawa Timur IX Tahun 2025 dikabarkan gagal diterima di SMA Negeri 4 Kota Probolinggo melalui jalur prestasi non-akademik, memicu pertanyaan tentang transparansi dan objektivitas proses seleksi.
Siswi tersebut adalah Najwa Putri Ayu Pramita, lulusan SMP Negeri 2 Kota Probolinggo. Najwa mendaftar ke SMAN 4 Kota Probolinggo melalui jalur prestasi olahraga dengan bekal prestasi dua medali perunggu cabang olahraga dayung pada PORPROV IX Jawa Timur 2025.
Kegagalan Najwa lolos seleksi menuai perhatian dari berbagai pihak, termasuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo. Ketua KONI Kota Probolinggo, Zulfikar Imawan, mengaku menerima laporan terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Zulfikar, KONI tidak bermaksud mencampuri kewenangan sekolah dalam menentukan peserta didik yang diterima. Namun, pihaknya merasa berkewajiban mengawal hak atlet yang telah membawa nama baik daerah melalui prestasi olahraga.
“KONI tidak mengintervensi hak prerogatif sekolah. Tetapi kami mengawal hak atlet yang seharusnya bisa mendapatkan kesempatan melalui jalur prestasi berdasarkan perolehan medali di PORPROV,” ujarnya.
Ia menilai raihan medali PORPROV seharusnya menjadi salah satu indikator penting dalam seleksi jalur prestasi olahraga. Terlebih, tidak semua atlet usia sekolah mampu meraih medali pada ajang olahraga tingkat provinsi.
“Medali perunggu sebenarnya cukup menjadi tolak ukur. Justru kali ini atlet usia SMP yang memperoleh dua medali tidak mendapatkan apresiasi dari sekolah yang dituju. Kesalahannya di mana, itu yang perlu diklarifikasi oleh pihak sekolah,” katanya.
Sorotan serupa datang dari Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi. Ia mempertanyakan hasil seleksi jalur prestasi non-akademik yang tidak meloloskan atlet peraih medali PORPROV tersebut.
Menurutnya, berdasarkan petunjuk teknis SPMB Jawa Timur, jalur prestasi hasil lomba memiliki kuota 5 persen dari total daya tampung sekolah, terdiri atas 2 persen prestasi akademik dan 3 persen prestasi non-akademik, termasuk bidang olahraga.
“Nah kemudian ini ada yang memenuhi syarat, memiliki medali PORPROV. Berarti jatah 3 persen untuk prestasi non-akademik itu bisa dimasuki. Kalau melihat kondisi ini, menurut saya ada indikasi subjektivitas,” tegas Sibro.
Ia juga mengingatkan bahwa kepala sekolah memiliki kewajiban melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen prestasi yang diunggah calon peserta didik.
Dalam ketentuan SPMB Jawa Timur, PORPROV secara eksplisit masuk dalam kategori prestasi olahraga yang dapat digunakan sebagai dasar pendaftaran jalur prestasi non-akademik. Selain itu, sertifikat atau piagam prestasi yang diajukan peserta wajib diverifikasi oleh pihak sekolah.
Sibro bahkan mendorong media menelusuri peserta yang diterima melalui jalur prestasi olahraga di sekolah tersebut.
“Saya mohon kepada rekan-rekan media untuk mencari tahu siapa yang diterima di jalur olahraga. Karena yang saya tahu, tidak ada sertifikat yang ditandatangani gubernur kemudian ditolak. Nah ini tidak diterima. Lalu yang diterima itu sertifikatnya ditandatangani siapa? Prestasinya apa?” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena sertifikat prestasi yang dimiliki Najwa merupakan hasil kejuaraan resmi tingkat provinsi dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Di kalangan olahraga, kegagalan atlet peraih medali PORPROV menembus jalur prestasi dinilai dapat menimbulkan pertanyaan mengenai parameter penilaian yang digunakan dalam proses seleksi.
Hingga berita ini ditulis, pihak SMA Negeri 4 Kota Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak diterimanya Najwa melalui jalur prestasi olahraga.
Peristiwa ini pun memunculkan desakan agar proses verifikasi dan penilaian jalur prestasi dalam SPMB 2026 dilakukan secara terbuka dan akuntabel, sehingga tidak menimbulkan keraguan publik terhadap penghargaan yang diberikan kepada siswa berprestasi, khususnya atlet yang telah mengharumkan nama daerah di tingkat provinsi. (*)






