PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo secara resmi merekomendasikan penghentian sementara proyek pembangunan swalayan modern yang berlokasi di Jalan Cokroaminoto, Kota Probolinggo. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran terkait aturan jarak minimum antara swalayan modern dengan toko kelontong di sekitarnya.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Bagian Hukum Setda di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo pada Senin, 25 Mei 2026. Seusai rapat, Komisi I bersama rombongan OPD langsung bertolak menuju lokasi proyek untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Dalam sidak tersebut, Komisi I menyoroti tidak adanya data jarak yang valid antara rencana lokasi swalayan modern dengan toko kelontong terdekat. Padahal, dokumen rekomendasi teknis dari DKUPP diketahui telah diterbitkan sejak tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan temuan tersebut, Komisi I menilai bahwa proyek pembangunan ini berpotensi kuat bertentangan dengan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, Pusat Perbelanjaan, dan Pasar Rakyat.
Menanggapi hal itu, Kepala DKUPP Kota Probolinggo, Slamet, memberikan klarifikasi saat mendampingi jalannya sidak. Slamet menjelaskan bahwa jika ditinjau dari aspek jarak dengan pasar rakyat—seperti Pasar Baru dan Pasar Wonoasih—posisi swalayan modern ini sebenarnya berada di zonasi yang aman. Jaraknya berkisar antara satu hingga tiga kilometer, yang berarti sudah jauh di atas batas minimal satu kilometer sebagaimana diatur dalam Perda.
Namun, Slamet mengakui bahwa persoalan krusial justru muncul pada kategori toko kelontong di sekitar lokasi. Ia memaparkan bahwa lini usaha yang ada di Jalan Cokroaminoto tersebut memang tidak memenuhi kriteria sebagai pasar rakyat karena jumlah pedagangnya kurang dari 200 orang, luas lahannya di bawah 400 meter persegi, serta tidak memiliki kantor pengelola.
Di sinilah letak celah perdebatan utama, di mana dokumen rekomendasi teknis tahun 2024 ternyata belum memuat data jarak spesifik yang valid antara swalayan tersebut dengan toko kelontong terdekat.
“Hal inilah yang hari ini menjadi fokus utama pengukuran bersama antara DKUPP dan DPRD demi validitas data lapangan,” ujar Slamet di sela-sela peninjauan lokasi.
Selain persoalan jarak, Komisi I juga mendesak pengembang untuk segera melengkapi dokumen perizinan lainnya, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Terkait desakan ini, Slamet dengan tegas meluruskan batas kewenangan instansinya. Ia menyampaikan bahwa urusan perizinan bangunan dan lalu lintas berada di luar ranah DKUPP. Tugas pokok fungsi DKUPP hanya terbatas pada penerbitan rekomendasi teknis awal terkait regulasi perdagangan dan tata ruang usaha. Sementara itu, otoritas penerbitan PBG maupun Andalalin sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (PU) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (*)






