google.com, pub-8538472729161827, DIRECT, f08c47fec0942fa0

 

Pemuda 20 Tahun di Probolinggo Ditangkap, Diduga Produksi Petasan Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Aktivitas pembuatan petasan ilegal di wilayah Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, akhirnya terendus aparat kepolisian. Sebuah rumah di Desa Alasumur Kulon digerebek petugas Polsek Kraksaan bersama Tim Opsnal Reserse Polres Probolinggo pada Selasa malam (12/5/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan ratusan petasan berbagai ukuran yang diduga siap edar. Tak hanya itu, petugas juga menyita bubuk mesiu yang diduga digunakan sebagai bahan utama pembuatan petasan.

Seorang pemuda bernama Ari Anggara (20) turut diamankan dari lokasi dan langsung dibawa ke Mapolsek Kraksaan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Kraksaan, Kompol Masykur mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan polisi terkait adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sekitar 500 petasan berbagai jenis dan ukuran tersimpan di dalam rumah tersebut.

“Untuk yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan berdasarkan barang bukti petasan berbagai ukuran yang ditemukan,” kata Kompol Masykur, Kamis (14/5/2026).

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya hubungan antara temuan bahan peledak itu dengan insiden pelemparan bom ikan yang sebelumnya sempat terjadi di Desa Alasumur Kulon.

Selain itu, aparat juga menyelidiki dugaan peredaran petasan tersebut, termasuk menelusuri apakah barang berbahaya itu diperjualbelikan kepada masyarakat luas.

Sementara dari pengakuan awal pelaku, petasan tersebut diklaim hanya digunakan sendiri untuk kebutuhan perayaan hari besar seperti Idul Fitri dan Idul Adha.

Meski begitu, kepolisian menegaskan bahwa kepemilikan maupun peracikan bahan peledak tanpa izin tetap merupakan tindak pidana serius.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit
Sampaikan Pesan Sosial, Bupati Haris Apresiasi Karya Peserta Kompetisi Mural
DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda Eksekutif
Ambisi Besar Tarung Derajat Kota Probolinggo: Dari Pembinaan Pelatih Menuju Tuan Rumah Kejurprov
Pawai Budaya Hari Jadi Ke 667 Kota Probolinggo Perkuat Identitas Dan Kebanggaan Budaya Daerah
Perkuat Sinergitas Dan Pelayanan Publik, Pemkot Probolinggo Hibahkan Tanah Ke Kantor Pertanahan Kota Probolinggo
Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun Bantah Terlibat Praktik Dugaan Penjualan Pita Cukai Rokok
Nama Anak dan Sanggar Terdampak Video Viral, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:00 WIB

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Selasa, 15 September 2026 - 07:23 WIB

Sampaikan Pesan Sosial, Bupati Haris Apresiasi Karya Peserta Kompetisi Mural

Senin, 14 September 2026 - 18:21 WIB

DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda Eksekutif

Senin, 14 September 2026 - 12:08 WIB

Pawai Budaya Hari Jadi Ke 667 Kota Probolinggo Perkuat Identitas Dan Kebanggaan Budaya Daerah

Minggu, 13 September 2026 - 10:59 WIB

Perkuat Sinergitas Dan Pelayanan Publik, Pemkot Probolinggo Hibahkan Tanah Ke Kantor Pertanahan Kota Probolinggo

Berita Terbaru

Bupati Haris saat melakukan kunjungan ke RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo menindaklanjuti viralnya kasus pelayanan rumah sakit.

Probolinggo

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:00 WIB