PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Aktivitas pembuatan petasan ilegal di wilayah Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, akhirnya terendus aparat kepolisian. Sebuah rumah di Desa Alasumur Kulon digerebek petugas Polsek Kraksaan bersama Tim Opsnal Reserse Polres Probolinggo pada Selasa malam (12/5/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan ratusan petasan berbagai ukuran yang diduga siap edar. Tak hanya itu, petugas juga menyita bubuk mesiu yang diduga digunakan sebagai bahan utama pembuatan petasan.
Seorang pemuda bernama Ari Anggara (20) turut diamankan dari lokasi dan langsung dibawa ke Mapolsek Kraksaan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Kraksaan, Kompol Masykur mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan polisi terkait adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sekitar 500 petasan berbagai jenis dan ukuran tersimpan di dalam rumah tersebut.
“Untuk yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan berdasarkan barang bukti petasan berbagai ukuran yang ditemukan,” kata Kompol Masykur, Kamis (14/5/2026).
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya hubungan antara temuan bahan peledak itu dengan insiden pelemparan bom ikan yang sebelumnya sempat terjadi di Desa Alasumur Kulon.
Selain itu, aparat juga menyelidiki dugaan peredaran petasan tersebut, termasuk menelusuri apakah barang berbahaya itu diperjualbelikan kepada masyarakat luas.
Sementara dari pengakuan awal pelaku, petasan tersebut diklaim hanya digunakan sendiri untuk kebutuhan perayaan hari besar seperti Idul Fitri dan Idul Adha.
Meski begitu, kepolisian menegaskan bahwa kepemilikan maupun peracikan bahan peledak tanpa izin tetap merupakan tindak pidana serius.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)






