PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Puluhan penghuni Rusunawa Bayuangga Kota Probolinggo akhirnya terkena sanksi pemutusan listrik sementara akibat menunggak retribusi sewa hingga puluhan bulan.
Total tunggakan penghuni rusun bahkan menembus Rp197 juta dan berdampak langsung pada jebloknya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Probolinggo.
Pemutusan listrik dilakukan UPT Rumah Susun Kota Probolinggo pada Selasa (12/5/2026) siang terhadap penghuni Rusunawa Bayuangga Blok B yang tidak merespons surat peringatan maupun tidak melakukan pembayaran tunggakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala UPT Rumah Susun Kota Probolinggo, Abdul Jamal mengatakan, langkah tegas itu diambil setelah pihaknya memberikan surat pemberitahuan dan tenggat waktu pembayaran kepada para penghuni.
“Jatuh tempo tanggal 8 Mei, lalu tanggal 11 Mei kami kirim pemberitahuan terakhir. Hari ini dilakukan pemutusan listrik sementara bagi penghuni yang tidak ada konfirmasi dan tidak melakukan pembayaran,” katanya.
Menurut Jamal, penghuni sebenarnya masih diberi ruang untuk mencicil tunggakan. Bahkan pembayaran sebagian tetap diterima asalkan ada itikad baik.
Namun, banyak penghuni justru tidak melakukan konfirmasi meski sudah membayar melalui transfer bank sehingga data tunggakan tetap tercatat.
“Kadang mereka bayar sendiri ke bank tapi tidak lapor ke kami. Makanya harus menunjukkan bukti transfer supaya tercatat,” ujarnya.
Dalam data UPT Rumah Susun, sejumlah penghuni tercatat menunggak cukup fantastis. Ada yang menunggak hingga 93 bulan dengan nominal lebih dari Rp7,5 juta. Bahkan beberapa penghuni lain menunggak di atas Rp6 juta.
Akibat tunggakan yang terus membengkak, target PAD dari sektor Rusunawa dipastikan gagal tercapai. Dari target sekitar Rp419 juta untuk empat tower Rusunawa se-Kota Probolinggo, realisasi pemasukan jauh dari harapan karena banyak penghuni tidak disiplin membayar sewa.
“Kalau seluruh penghuni bayar dan okupansi penuh, PAD bisa tembus Rp400 juta lebih. Tapi karena banyak yang menunggak, target tidak tercapai,” tegas Jamal.
UPT Rumah Susun juga memperingatkan, jika penghuni tetap tidak melunasi tunggakan dalam waktu satu minggu setelah listrik diputus, maka sanksi berikutnya adalah pemutusan kontrak sewa Rusunawa.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap penghuni yang dinilai mengabaikan kewajiban membayar retribusi, meski pemerintah masih membuka skema cicilan bagi warga berpenghasilan rendah. (*)






