PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025 turut menyinggung kondisi fasilitas layanan kesehatan, khususnya di RSUD Ar Rozi. Hal ini disampaikan oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Probolinggo, Robet Riyanto, dalam forum evaluasi tersebut.
Robet menilai, sebagai rumah sakit rujukan utama di Kota Probolinggo, RSUD Ar Rozi masih memerlukan pembenahan, terutama pada aspek kenyamanan dan tampilan lingkungan. Ia secara khusus menyoroti kondisi penerangan di area rumah sakit yang dinilai belum memadai, terutama saat malam hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kondisi pencahayaan yang minim membuat suasana rumah sakit terkesan kurang layak bagi fasilitas kesehatan berskala besar. Hal ini pun telah disampaikan kepada pemerintah daerah dan mendapat respons dari pihak Sekretaris Daerah.
Selain persoalan penerangan, ia juga mengusulkan penambahan sarana visual berupa videotron. Keberadaan media tersebut diharapkan dapat memperkuat identitas rumah sakit sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengenali lokasi RSUD Ar Rozi, terutama bagi pengguna jalan dari berbagai arah.
Di sisi lain, terdapat kabar positif terkait penguatan layanan kesehatan. Pemerintah pusat direncanakan akan menyalurkan bantuan alat kesehatan senilai Rp23 miliar melalui Dinas Kesehatan. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan, dengan RSUD Ar Rozi sebagai salah satu prioritas utama.
Untuk memastikan pemanfaatan bantuan tersebut berjalan optimal, Komisi III DPRD Kota Probolinggo berencana menggelar rapat kerja bersama manajemen rumah sakit. Agenda ini difokuskan pada pendataan kebutuhan serta kekurangan fasilitas, sehingga distribusi alat kesehatan dapat tepat sasaran.
Melalui fungsi pengawasan yang dijalankan, DPRD menegaskan komitmennya untuk memastikan hasil pembahasan LKPJ tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak nyata terhadap peningkatan pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan dan infrastruktur dasar bagi masyarakat Kota Probolinggo. (*)






