google.com, pub-8538472729161827, DIRECT, f08c47fec0942fa0

 

Foto di Tempat Kerja Berujung PHK, Karyawan PT Indoperin Jaya Mengadu ke DPRD

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo, suarabayuangga.com– Muhammad Abduh (25), warga Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, mengadukan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialaminya ke Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Senin (5/1/2026). Abduh diberhentikan dari tempat kerjanya, PT Indoperin Jaya di Jalan Brantas, Kota Probolinggo, dengan alasan melanggar tata tertib perusahaan terkait pengambilan dan pengunggahan foto di area kerja.

Abduh telah bekerja selama empat tahun di perusahaan yang bergerak di bidang produksi lem tersebut. Ia diangkat sebagai karyawan tetap sejak Juni 2024. Namun, pada November 2024, ia mengambil foto di ruang kerjanya yang memperlihatkan panel mesin dan pendingin ruangan (AC). Foto tersebut diedit melalui aplikasi dan secara otomatis terunggah ke media sosial, serta dibagikan melalui status WhatsApp.

Permasalahan ini kemudian dilaporkan manajemen perusahaan sebagai pelanggaran tata tertib. Abduh mendapat teguran dan diminta menghapus unggahan tersebut, yang kemudian ia lakukan. Meski demikian, perusahaan tetap menerbitkan surat pemecatan pada 13 November 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abduh selanjutnya meminta pendampingan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Probolinggo. Dua kali upaya mediasi dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kota Probolinggo, masing-masing pada 11 dan 22 Desember 2024, namun tidak menghasilkan kesepakatan.

Ketua KSPSI Kota Probolinggo, Donal Vinalio Boy, menyampaikan bahwa unggahan foto tersebut tidak disengaja dan tidak disertai informasi teknis perusahaan.

“Bahkan pihak perusahaan juga tidak dapat menjelaskan bentuk kerugian yang ditimbulkan akibat unggahan tersebut, dan pekerja tidak berniat menyebarkan informasi perusahaan, tetapi dinilai melanggar aturan,” ujar Donal.

Dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPRD Kota Probolinggo, kuasa hukum PT Indoperin Jaya, Raymond Caesar, menjelaskan bahwa perusahaan memiliki tata tertib yang melarang pengambilan foto atau video di area produksi.

Ia menyebut Abduh melanggar dua klausul, yakni larangan dokumentasi yang berpotensi membocorkan rahasia perusahaan dan tindakan yang dapat membahayakan aset produksi.

“Ada beberapa tata tertib. Pekerja melanggar dua klausul. Yaitu larangan foto atau video apapun di dalam perusahaan yang menyangkut formula dan membiarkan sehingga membahayakan barang produksi perusahaan,” katanya.

Kepala Disperinaker Kota Probolinggo, Retno Fadjar Winarti, membenarkan adanya upaya mediasi dan menyampaikan bahwa pihak perusahaan menyatakan tidak bersedia mempekerjakan kembali Abduh.

Disperinaker kemudian akan menyusun anjuran tertulis sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021.

Dalam forum tersebut, Abduh menyatakan mengetahui adanya tata tertib perusahaan, namun memahami larangan terkait rahasia perusahaan hanya mencakup formula dan standar proses produksi. Ia mengaku mengambil foto semata untuk menunjukkan aktivitas kerjanya dan tidak berniat menyebarkan informasi internal perusahaan.

Sejumlah anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo menilai keputusan PHK tersebut belum memenuhi prinsip keadilan. Mereka menilai tidak adanya tahapan sanksi bertahap serta belum terbuktinya kerugian nyata yang dialami perusahaan.

Pihak manajemen PT Indoperin Jaya menyampaikan bahwa meskipun kerugian bersifat immateriel, penegakan tata tertib perlu dilakukan agar tidak menjadi preseden bagi karyawan lain. Manajemen juga menilai panel yang difoto berpotensi menjelaskan alur produksi bagi pihak yang memahami bidang teknik.

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muklas Kurniawan, menyatakan pihaknya akan menyampaikan rekomendasi dan membuka kemungkinan solusi selain PHK, seperti penempatan ulang atau pemberian sanksi sementara. Komisi III juga berencana melakukan kunjungan langsung ke PT Indoperin Jaya untuk melihat kondisi pabrik dan mendalami permasalahan tersebut.

Berita Terkait

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit
Sampaikan Pesan Sosial, Bupati Haris Apresiasi Karya Peserta Kompetisi Mural
DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda Eksekutif
Ambisi Besar Tarung Derajat Kota Probolinggo: Dari Pembinaan Pelatih Menuju Tuan Rumah Kejurprov
Pawai Budaya Hari Jadi Ke 667 Kota Probolinggo Perkuat Identitas Dan Kebanggaan Budaya Daerah
Perkuat Sinergitas Dan Pelayanan Publik, Pemkot Probolinggo Hibahkan Tanah Ke Kantor Pertanahan Kota Probolinggo
Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun Bantah Terlibat Praktik Dugaan Penjualan Pita Cukai Rokok
Nama Anak dan Sanggar Terdampak Video Viral, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:00 WIB

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Selasa, 15 September 2026 - 07:23 WIB

Sampaikan Pesan Sosial, Bupati Haris Apresiasi Karya Peserta Kompetisi Mural

Senin, 14 September 2026 - 18:21 WIB

DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda Eksekutif

Senin, 14 September 2026 - 12:08 WIB

Pawai Budaya Hari Jadi Ke 667 Kota Probolinggo Perkuat Identitas Dan Kebanggaan Budaya Daerah

Minggu, 13 September 2026 - 10:59 WIB

Perkuat Sinergitas Dan Pelayanan Publik, Pemkot Probolinggo Hibahkan Tanah Ke Kantor Pertanahan Kota Probolinggo

Berita Terbaru

Bupati Haris saat melakukan kunjungan ke RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo menindaklanjuti viralnya kasus pelayanan rumah sakit.

Probolinggo

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:00 WIB