PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap SS (26), warga Kecamatan Kedopok, setelah diduga menyetubuhi tetangganya di rumah susun sewa (rusunawa) kawasan Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Korban adalah seorang perempuan berusia 24 tahun yang tinggal bersama suaminya di rusunawa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka nekat masuk ke kamar korban yang sedang tertidur, kemudian membuka paksa celana korban dan melakukan persetubuhan,” kata Iptu Zainullah saat ditemui, Jumat (26/9/2025).
Usai melancarkan aksinya, SS bahkan sempat mengancam korban dengan mengatakan akan kembali lagi. Merasa terancam, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Probolinggo Kota. Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil menangkap SS.
Polisi mengungkapkan, baik korban maupun pelaku sama-sama telah berumah tangga. Hubungan keduanya hanya sebatas tetangga.
“Tersangka baru dua bulan menjadi tetangga korban. Dari pengakuannya, dia mengaku sering melihat korban mengenakan daster sehingga timbul ketertarikan. Saat kejadian, pelaku juga dalam pengaruh minuman keras,” jelas Zainullah.
Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.