Sopir Bus Ind’s 88 Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Lumbang Probolinggo, 9 Tewas 43 Luka

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Polres Probolinggo akhirnya menetapkan sopir Bus Ind’s 88, Albahri (59), warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Sukapura, Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Minggu (14/9/2025).

 

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Mereka antara lain sopir bus, kernet, tour leader, tiga saksi di lokasi kejadian, tiga penumpang bus, serta saksi ahli transportasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami juga meminta keterangan dari pihak ATPM Hino, serta melakukan penyelidikan berdasarkan hasil tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jawa Timur,” ujar Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, saat pers rilis, Senin petang (22/9/2025).

 

Fakta Penyelidikan

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan beberapa fakta penting:

  1. Kondisi jalan dari arah Bromo ke Kota Probolinggo diapit selokan kanan-kiri, terdapat pembatas jalan sisi selatan, serta tebing.
  2. Posisi akhir bus Hino bernopol P 7221 UG berada di depan rumah warga dengan kondisi miring ke kanan.
  3. Terdapat jejak ban sepanjang 35 meter di badan jalan bagian selatan, mengarah ke pembatas jalan.
  4. Persneling bus berada pada gigi 3 dengan setir mengarah ke kiri.
  5. Jarak dari titik awal benturan hingga bus berhenti sekitar 60 meter.
  6. Tidak ditemukan jejak pengereman. Kecepatan bus diperkirakan mencapai 82 km/jam.

 

Berdasarkan fakta tersebut, polisi menyimpulkan sopir lalai dan tidak menguasai teknik pengereman. Sopir diduga melakukan pengereman berulang-ulang sehingga memengaruhi fungsi rem hingga akhirnya tidak berfungsi.

 

Akibat Kelalaian

Akibat kecelakaan ini, sembilan orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 1 hingga ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.

 

“Pasca kejadian, kami juga merekomendasikan kepada Dinas PU untuk membangun jalur darurat. Sedangkan untuk Dishub, agar dilakukan ramp check pada bus setiap akhir pekan,” tegas Kapolres.

 

Kronologi Kecelakaan

Seperti diberitakan, Minggu siang (14/9/2025), bus pariwisata Ind’s 88 yang mengangkut 52 penumpang rombongan RS Bina Sehat Jember mengalami kecelakaan di Jalan Raya Sukapura, Desa Boto, Kecamatan Lumbang.

 

Sebanyak 9 orang meninggal dunia, 43 orang luka-luka, dan bus mengalami kerusakan parah pada bagian depan hingga tak bisa difungsikan kembali.

Berita Terkait

Sampah Menggunung Ratusan Meter, Masyarakat Kesulitan Melintas 
Larangan Mancing di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo Diprotes, Warga: Tak Relevan dan Tak Masuk Akal
Motor Dicongkel di GOR Mastrip, Komisioner KPU Kota Probolinggo Kehilangan HP dan Dompet
Komisi III DPRD Kota Probolinggo Kawal Ketat Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031
35 Warga Kota Probolinggo Laporkan Biro Umroh ke Polisi, Puluhan Juta Raib Tak Pernah Berangkat
Dituding Abai Bencana dan Pesta Ultah di Jam Kerja, PMII Kepung DPRD Probolinggo: Ketua DPRD Diminta Dicopot
TRAGEDI DI WISATA KUM-KUM PROBOLINGGO, LANSIA ASAL PASURUAN TEWAS SAAT BERENDAM
Polres Probolinggo Kota Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Tekankan Pendekatan Humanis dan Tegas
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:17 WIB

Sampah Menggunung Ratusan Meter, Masyarakat Kesulitan Melintas 

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:07 WIB

Larangan Mancing di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo Diprotes, Warga: Tak Relevan dan Tak Masuk Akal

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:31 WIB

Motor Dicongkel di GOR Mastrip, Komisioner KPU Kota Probolinggo Kehilangan HP dan Dompet

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:48 WIB

Komisi III DPRD Kota Probolinggo Kawal Ketat Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031

Senin, 2 Februari 2026 - 20:01 WIB

35 Warga Kota Probolinggo Laporkan Biro Umroh ke Polisi, Puluhan Juta Raib Tak Pernah Berangkat

Berita Terbaru