PROBOLINGGO – Penetapan pemenang tender proyek revitalisasi Alun-Alun Kota Probolinggo dengan pagu anggaran sebesar Rp9,45 miliar telah dilakukan pada 21 Juli 2025. Namun, hingga kini prosesnya masih berada dalam masa sanggah dan belum dilimpahkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Probolinggo, Gigih, saat dikonfirmasi pada Senin (22/7/2025). Menurutnya, proses lelang saat ini masih menjadi kewenangan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) atau Kelompok Kerja (Pokja).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penetapan pemenang memang dilakukan pada 21 Juli, tapi masih dalam masa sanggah. Jadi yang berwenang menjawab saat ini adalah Barjas, karena belum ada pelimpahan ke kami (PUPR),” ujar Gigih.
Ia juga membenarkan bahwa nilai pagu anggaran proyek tersebut mencapai Rp9,45 miliar. Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sebanyak 125 peserta telah melihat pengumuman tender, sementara yang mengajukan penawaran tercatat sebanyak 20 perusahaan.
“Kami masih menunggu proses pelimpahan dari Barjas. Jadi, untuk informasi teknis lebih lanjut, silakan ditanyakan langsung ke mereka,” imbuhnya.
Proyek revitalisasi Alun-Alun ini menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kota Probolinggo yang ditunggu-tunggu masyarakat. Tahapan pelaksanaan berikutnya akan bergantung pada hasil masa sanggah dan keputusan final dari Bagian Barjas.