Suarabayuangga.com – Aksi pencurian di Pasar Gotong Royong, Kota Probolinggo, berakhir dengan penangkapan dua orang pelaku perempuan. Kejadian yang sempat terekam dalam video amatir warga dan beredar di media sosial itu terjadi pada Kamis siang (10/7/2025), dan langsung direspons cepat oleh jajaran Polres Probolinggo Kota.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, S.H., mewakili Kapolres AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa dua orang perempuan berinisial M (47) dan H (38) berhasil diamankan tak lama setelah kejadian berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Zaenal, pencurian diketahui saat petugas Satlantas sedang patroli rutin di kawasan pasar. Petugas mendengar teriakan warga yang meminta tolong karena telah terjadi pencurian tas milik seorang perempuan berusia 62 tahun asal Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp 20 juta.
Pelaku yang sempat kabur langsung dikejar oleh polisi bersama warga. Pengejaran berakhir di sekitar Taman Makam Pahlawan, di mana kedua pelaku yang mengendarai motor Honda Vario tanpa pelat nomor akhirnya ditangkap.
“Barang bukti berupa tas dan uang Rp 20 juta berhasil diamankan bersama pelaku. Mereka mengaku nekat mencuri karena desakan ekonomi,” ujar Zaenal.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.(red)