Suarabayuangga.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo, memasang pagar pembatas di depan outlet restoran cepat saji di Jalan Suroyo, Mie Gacoan. Tindakan tersebut, dikarenakan banyaknya keluhan masyarakat, yang mengeluh kerap terjadi kemacetan lalulintas di jalan tersebut, yang diakibatkan oleh sisi parkir liar.
Pembatas jalan tersebut, diletakkan di sisi timur Jalan Suroyo, dari depan Gereja Sola Gratia, hingga ujung utara Mie Gacoan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alhasil, dengan adanya pembatas tersebut, pada Rabu pagi tidak terlihat ada pengendara parkir di pinggir ruas Jalan Suroyo.
Kepala Dishub Kota Probolinggo Agus Effendi mengatakan, pemasangan pembatas sebagai peringatan agar pengendara tidak lagi parkir di depan Mie Gacoan.
“Untuk mempersempit pengguna kendaraan melanggar rambu,” terangnya, pada Rabu (9/4/2025) siang.
Menurutnya, sebelumnya telah dipasang rambu-rambu larangan parkir. Namun, masih ada pengendara yang bandel.
“Biarpun tupoksi Dishub dengan rambu dilarang parkir sudah jelas, tetapi masyarakat kurang paham atau bandel. Tetap melanggar rambu tidak boleh parkir,” imbuhnya.
Agus juga menyebut pihak pengusaha terkesan membiarkan parkir liar, yang menyebabkan kemacetan.
“Harapan Dishub, dari yang punya kewenangan penindakan melaksanakan penindakan pelanggar rambu. Kami evaluasi secara berjalan,” tuturnya.
Dilain sisi, Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Pujo Agung Satrio mengatakan akan berkoordinasi dengan Dishub jika ada pelanggar.
“Tetap saling koordinasi dengan Dishub Kota Probolinggo. Parkir memang ikut Dishub. Kalau PKL, tetap kami halau,” tandasnya.(red)