Kereta Api Probowangi Alami Keterlambatan Usai Insiden Dugaan Bunuh Diri di Kota Probolinggo

- Jurnalis

Minggu, 23 Februari 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com, – Akibat dari insiden dugaan bunuh diri di perlintasan sebidang berpalang pintu, di Jalan Raya Panglima Sudirman, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, pada minggu (23/2/2025) pagi, membuat Kereta api probowangi jurusan Banyuwangi Surabaya ini mengalami keterlambatan selama tujuh menit.

Menurut keterangan Kasi Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan sebuah kendaraan roda dua milik Budi Setio Rahman yang bernopol N 5880 RY tersebut menemper bagian depan lokomotif.

“Pada pukul 08.24 WIB, KA 297 Probowangi mengalami Berhenti Luar Biasa (BLB) di Km 104+000 akibat tertemper sepeda motor jenis Honda Vario berwarna putih dengan nomor polisi N 5880 RY, yang menerobos perlintasan resmi terjaga.” terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas penjaga perlintasan telah menutup palang pintu dan membunyikan sirine peringatan, namun pengendara motor tetap nekat menerobos dengan melanggar median jalan dan berhenti di tengah jalur rel.

Bahkan petugas perlintasan serta warga sekitar telah berupaya memperingatkan pengendara, namun karena jarak yang sudah terlalu dekat, pengendara akhirnya tertemper bagian depan lokomotif KA 297.

Atas kejadian tersebut, KA Probowongi sempat berhenti untuk mengecek kondisi lokomotif dan rangkaian kereta api. Setelah dilakukan pengecekan dan dinyatakan aman, pukul 08.31 WIB KA Probowangi kembali melanjutkan perjalanan dengan keterlambatan 7 menit.

“Sedangkan masinis, asisten masinis, petugas kereta api lainnya, serta penumpang di KA Pandanwangi dalam kondisi selamat.”imbuhnya.

Oleh sebab itu, KAI Daop 9 mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana Pasal 114.

Bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Selanjutnya dalam Pasal 296, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melalui perlintasan antara kereta api dan jalan tetapi tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai turun, dan/atau isyarat lainnya akan terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,-.

“Kami menyesalkan masih adanya pelanggaran di perlintasan sebidang. Menerobos atau melanggar aturan di perlintasan tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat mengganggu perjalanan kereta api dan membahayakan keselamatan banyak pihak.” ucapnya.

diberitakan sebelumnya, Seorang pria paruh baya diduga melakukan aksi bunuh diri di perlintasan sebidang di Jalan Raya Panglima Sudirman, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, dengan menabrakkan diri ke kereta api yang sedang melintas, pada minggu (23/2/2025) pagi.(Red)

Berita Terkait

Berikut Identitas 8 Korban Bus Pariwisata di Jalur Maut Bromo
Horor di Jalur Bromo! Bus Rombongan RS Bina Sehat Jember Jadi “Keranda Besi”, 8 Penumpang Tewas Begini Kronologinya
Wisata Berubah Jadi Tragedi: Bus Pariwisata Rem Blong di Probolinggo, 6 Tewas di Tempat, Suasana Panik Mencekam
Zakat ASN dan Anggaran Seremonial Jadi Sorotan di Banggar DPRD Kota Probolinggo 
Memalukan! Diduga Oknum Satpol PP Nekat Curi Beras 10 Kg di Toko Probolinggo, Aksi Terekam CCTV dan Viral
Geger Dini Hari! Bayi Perempuan Dibuang di Desa Pohsangit Leres Probolinggo
Mie Gacoan Kota Probolinggo di Ujung Tanduk! Batas Waktu Ludes, Rekomendasi Segel 30 Hari Sudah Terbit
Surat Himbauan Waspada Penipuan dan Penculikan Anak Sekolah di Kota Probolinggo
Berita ini 542 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 19:07 WIB

Berikut Identitas 8 Korban Bus Pariwisata di Jalur Maut Bromo

Minggu, 14 September 2025 - 19:05 WIB

Horor di Jalur Bromo! Bus Rombongan RS Bina Sehat Jember Jadi “Keranda Besi”, 8 Penumpang Tewas Begini Kronologinya

Minggu, 14 September 2025 - 18:56 WIB

Wisata Berubah Jadi Tragedi: Bus Pariwisata Rem Blong di Probolinggo, 6 Tewas di Tempat, Suasana Panik Mencekam

Sabtu, 13 September 2025 - 00:07 WIB

Zakat ASN dan Anggaran Seremonial Jadi Sorotan di Banggar DPRD Kota Probolinggo 

Jumat, 12 September 2025 - 18:26 WIB

Memalukan! Diduga Oknum Satpol PP Nekat Curi Beras 10 Kg di Toko Probolinggo, Aksi Terekam CCTV dan Viral

Berita Terbaru

{

Probolinggo

Berikut Identitas 8 Korban Bus Pariwisata di Jalur Maut Bromo

Minggu, 14 Sep 2025 - 19:07 WIB