Pelaku Jambret Di Jalan Pahlawan Kota Probolinggo Berhasil Dibekuk Petugas Kepolisian

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com, – Pelaku aksi penjambretan di Kota Probolinggo yang terjadi pada Sabtu (01/02/2025) lalu? Polisi berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Probolinggo Kota. Pelaku, adalah P (34), seorang warga Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur. P berhasil diamankan di Jalan KH Abdul Hamid pada Selasa (04/02/2025) sekitar pukul 12.50 WIB.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P. S.I.K. M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, mengungkapkan, untuk melancarkan aksinya, pelaku sengaja melepas plat nomor motornya untuk menghindari ada yang mengenali pelaku. Kasat juga mengatakan, sebelum menjalankan aksinya, P terlebih dahulu berkeliling Kota untuk mencari korban yang lengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi pada Sabtu (01/02/2025) di Jalan Pahlawan, Kota Probolinggo. Korban, S (61), warga Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, saat itu sedang dibonceng rekannya.” Terang Kasat

Melihat ada kesempatan, P. Langsung tancap gas untuk memepet motor korban S dari sebelah kiri dan menodongkan pisau ke perutnya. P langsung meminta tas milik korban sambil mengancam menggunakan senjata tajam.

“Sebenarnya korban sempat melakukan pengejaran hingga ke daerah asabri atau Jalan Gubernur Suryo. Namun pelaku berhasil lolos,” kata Iptu Zainal Arifin saat Konferensi Pers, Senin (10/02/2025) di Mapolres Probolinggo Kota.

Setelah mendapatkan laporan dari korban S, jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lebih lanjut.

“Alhamdulillah, kami berhasil mengidentifikasi identitas pelaku,” kata Iptu Zainal Arifin.

Setelah sempat buron, P akhirnya ditangkap pada Selasa (04/02/2025) di Jalan KH Abdul Hamid, Kota Probolinggo.

“Saat ditangkap, pelaku ini hendak melakukan aksi serupa. Saat itu pelaku P juga menggunakan sepeda tanpa plat dan jaket. Mengetahui hal tersebut, petugas langsung memepet dan P berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, P dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Menurut pengakuan pelaku, katanya baru pertama kali melakukan aksi ini, namun tentunya kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Zainal Arifin.(Red)

Berita Terkait

Sampah Menggunung Ratusan Meter, Masyarakat Kesulitan Melintas 
Larangan Mancing di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo Diprotes, Warga: Tak Relevan dan Tak Masuk Akal
Motor Dicongkel di GOR Mastrip, Komisioner KPU Kota Probolinggo Kehilangan HP dan Dompet
Komisi III DPRD Kota Probolinggo Kawal Ketat Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031
35 Warga Kota Probolinggo Laporkan Biro Umroh ke Polisi, Puluhan Juta Raib Tak Pernah Berangkat
Dituding Abai Bencana dan Pesta Ultah di Jam Kerja, PMII Kepung DPRD Probolinggo: Ketua DPRD Diminta Dicopot
TRAGEDI DI WISATA KUM-KUM PROBOLINGGO, LANSIA ASAL PASURUAN TEWAS SAAT BERENDAM
Polres Probolinggo Kota Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Tekankan Pendekatan Humanis dan Tegas
Berita ini 326 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:17 WIB

Sampah Menggunung Ratusan Meter, Masyarakat Kesulitan Melintas 

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:07 WIB

Larangan Mancing di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo Diprotes, Warga: Tak Relevan dan Tak Masuk Akal

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:31 WIB

Motor Dicongkel di GOR Mastrip, Komisioner KPU Kota Probolinggo Kehilangan HP dan Dompet

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:48 WIB

Komisi III DPRD Kota Probolinggo Kawal Ketat Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031

Senin, 2 Februari 2026 - 20:01 WIB

35 Warga Kota Probolinggo Laporkan Biro Umroh ke Polisi, Puluhan Juta Raib Tak Pernah Berangkat

Berita Terbaru