PA Probolinggo Gelar Lelang Barang Milik Negara (BMN)

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

suarabayuangga.com,- Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). BMN juga bisa berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMN merupakan aset negara yang harus dikelola dengan tertib, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bertempat di Ruang Sekretaris PA Probolinggo, Pengadilan Agama Probolinggo kembali melangsungkan lelang barang milik negara (BMN) berupa satu unit kendaraan roda dua. Acara lelang tersebut dihadiri oleh Sekretaris PA Probolinggo Bapak Mohammad Ainur Rofiq, S.H., dua orang staf PPNPN PA Probolinggo sebagai operator BMN serta satu orang perwakilan dari KPKNL Jember. Acara lelang tersebut dilaksanakan dalam rangka efisiensi pengelolaan BMN (Barang Milik Negara) di Pengadilan Agama Probolinggo, pada Jumat, 17 Januari 2025. 

Lelang dilaksanakan secara daring melalui alamat domain www.lelang.go.id dan /atau www.portal.lelang.go.id dimana peserta dapat mengajukan lelang sejak pengumuman lelang tayang hingga batas akhir penawaran pada 17 Januari 2025 pukul 08.30 waktu server Aplikasi Lelang. Sebelumnya, peserta lelang dapat melihat kondisi barang secara langsung dengan mengunjungi Pengadilan Agama Probolinggo dari tanggal 10 hingga 16 Januari 2025. Peserta yang mengikuti kegiatan lelang sebelumnya harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id dan/atau www.portal.lelang.go.id serta wajib mematuhi segala macam syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah ditunjuk menjadi pemenang lelang.

lelang barang milik negara (BMN) berupa satu unit kendaraan roda dua

Pelaksanaan lelang tersebut merujuk pada Surat dari KPKNL Jember Nomor S-1/KNL.1004/2025 mengenai Penetapan Jadwal Lelang. Sebelum pelaksanaan lelang, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain mengirimkan form surat permohonan lelang beserta  dokumen persyaratan lelang, serta mencantumkan Nilai Limit dan Jaminan Penawaran dalam Pengumuman Lelang sesuai PMK Nomor 122 Tahun 2023,. Selain itu, perwakilan PA Probolinggo juga diwajibkan untuk melakukan Pengumuman Lelang pada tanggal 10 Januari 2025 baik melalui website maupun di portal lelang seperti website www.lelang.go.id dan/atau www.portal.lelang.go.id.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan lelang BMN tersebut juga merupakan penerapan dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

Sekretaris Pengadilan Agama Probolinggo, Bapak Mohammad Ainur Rofiq, S.H., menjelaskan bahwa tujuan diadakannya lelang BMN tersebut adalah dalam rangka menerapkan efisiensi pada pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).  ”dengan diadakanya lelang Barang Milik Negara (BMN) ini dapat menerapkan efisiensi pada pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang ada di Pengadialan Agama Probolinggo” ujarnya.

Beliau mengharapkan agar nantinya barang yang telah dilelang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat selaku pemenang lelang. ” kami berharap bagi pemenang lelang BMN ini barang tersebut bisa memberi manfaat bagi masyarakat” harapnya. (red)

Berita Terkait

Warga Probolinggo Kini Bayar Iuran Sampah Lewat Tagihan PDAM, Berlaku Rp 2.000 per Bulan
Diduga Dibuntuti dan Diancam Celurit, Seorang Wanita di Probolinggo Alami Kecelakaan Tunggal di Jalur Pantura
Duka Menyelimuti Rumah Keluarga Korban KMP Tunu di Selat Bali, Warga Probolinggo Jadi Korban
Antisipasi Cuaca Ekstrem, KAI Daop 9 Jember Siagakan Tim dan Peralatan di Jalur Rawan
LSM LIHAT Minta Polairud Bertindak Tegas Soal Kapal Bolga di Perairan Dangkal
Waspada Kasus DBD di Kabupaten Probolinggo, Nyaris Tembus 1000 Pasien
Masa Depan Honorer Belum Jelas, Ribuan Peserta PPPK Tahap II di Probolinggo Masih Menunggu Kepastian
Semangat Juang Atlet Probolinggo Menggema Jelang Porprov Jatim 2025
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:16 WIB

Warga Probolinggo Kini Bayar Iuran Sampah Lewat Tagihan PDAM, Berlaku Rp 2.000 per Bulan

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:14 WIB

Diduga Dibuntuti dan Diancam Celurit, Seorang Wanita di Probolinggo Alami Kecelakaan Tunggal di Jalur Pantura

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:12 WIB

Duka Menyelimuti Rumah Keluarga Korban KMP Tunu di Selat Bali, Warga Probolinggo Jadi Korban

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:54 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, KAI Daop 9 Jember Siagakan Tim dan Peralatan di Jalur Rawan

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:30 WIB

Waspada Kasus DBD di Kabupaten Probolinggo, Nyaris Tembus 1000 Pasien

Berita Terbaru