PA Probolinggo Gelar Lelang Barang Milik Negara (BMN)

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

suarabayuangga.com,- Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). BMN juga bisa berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMN merupakan aset negara yang harus dikelola dengan tertib, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bertempat di Ruang Sekretaris PA Probolinggo, Pengadilan Agama Probolinggo kembali melangsungkan lelang barang milik negara (BMN) berupa satu unit kendaraan roda dua. Acara lelang tersebut dihadiri oleh Sekretaris PA Probolinggo Bapak Mohammad Ainur Rofiq, S.H., dua orang staf PPNPN PA Probolinggo sebagai operator BMN serta satu orang perwakilan dari KPKNL Jember. Acara lelang tersebut dilaksanakan dalam rangka efisiensi pengelolaan BMN (Barang Milik Negara) di Pengadilan Agama Probolinggo, pada Jumat, 17 Januari 2025. 

Lelang dilaksanakan secara daring melalui alamat domain www.lelang.go.id dan /atau www.portal.lelang.go.id dimana peserta dapat mengajukan lelang sejak pengumuman lelang tayang hingga batas akhir penawaran pada 17 Januari 2025 pukul 08.30 waktu server Aplikasi Lelang. Sebelumnya, peserta lelang dapat melihat kondisi barang secara langsung dengan mengunjungi Pengadilan Agama Probolinggo dari tanggal 10 hingga 16 Januari 2025. Peserta yang mengikuti kegiatan lelang sebelumnya harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id dan/atau www.portal.lelang.go.id serta wajib mematuhi segala macam syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah ditunjuk menjadi pemenang lelang.

lelang barang milik negara (BMN) berupa satu unit kendaraan roda dua

Pelaksanaan lelang tersebut merujuk pada Surat dari KPKNL Jember Nomor S-1/KNL.1004/2025 mengenai Penetapan Jadwal Lelang. Sebelum pelaksanaan lelang, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain mengirimkan form surat permohonan lelang beserta  dokumen persyaratan lelang, serta mencantumkan Nilai Limit dan Jaminan Penawaran dalam Pengumuman Lelang sesuai PMK Nomor 122 Tahun 2023,. Selain itu, perwakilan PA Probolinggo juga diwajibkan untuk melakukan Pengumuman Lelang pada tanggal 10 Januari 2025 baik melalui website maupun di portal lelang seperti website www.lelang.go.id dan/atau www.portal.lelang.go.id.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan lelang BMN tersebut juga merupakan penerapan dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

Sekretaris Pengadilan Agama Probolinggo, Bapak Mohammad Ainur Rofiq, S.H., menjelaskan bahwa tujuan diadakannya lelang BMN tersebut adalah dalam rangka menerapkan efisiensi pada pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).  ”dengan diadakanya lelang Barang Milik Negara (BMN) ini dapat menerapkan efisiensi pada pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang ada di Pengadialan Agama Probolinggo” ujarnya.

Beliau mengharapkan agar nantinya barang yang telah dilelang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat selaku pemenang lelang. ” kami berharap bagi pemenang lelang BMN ini barang tersebut bisa memberi manfaat bagi masyarakat” harapnya. (red)

Berita Terkait

Berikut Identitas 8 Korban Bus Pariwisata di Jalur Maut Bromo
Horor di Jalur Bromo! Bus Rombongan RS Bina Sehat Jember Jadi “Keranda Besi”, 8 Penumpang Tewas Begini Kronologinya
Wisata Berubah Jadi Tragedi: Bus Pariwisata Rem Blong di Probolinggo, 6 Tewas di Tempat, Suasana Panik Mencekam
Zakat ASN dan Anggaran Seremonial Jadi Sorotan di Banggar DPRD Kota Probolinggo 
Memalukan! Diduga Oknum Satpol PP Nekat Curi Beras 10 Kg di Toko Probolinggo, Aksi Terekam CCTV dan Viral
Geger Dini Hari! Bayi Perempuan Dibuang di Desa Pohsangit Leres Probolinggo
Mie Gacoan Kota Probolinggo di Ujung Tanduk! Batas Waktu Ludes, Rekomendasi Segel 30 Hari Sudah Terbit
Surat Himbauan Waspada Penipuan dan Penculikan Anak Sekolah di Kota Probolinggo
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 19:07 WIB

Berikut Identitas 8 Korban Bus Pariwisata di Jalur Maut Bromo

Minggu, 14 September 2025 - 19:05 WIB

Horor di Jalur Bromo! Bus Rombongan RS Bina Sehat Jember Jadi “Keranda Besi”, 8 Penumpang Tewas Begini Kronologinya

Minggu, 14 September 2025 - 18:56 WIB

Wisata Berubah Jadi Tragedi: Bus Pariwisata Rem Blong di Probolinggo, 6 Tewas di Tempat, Suasana Panik Mencekam

Sabtu, 13 September 2025 - 00:07 WIB

Zakat ASN dan Anggaran Seremonial Jadi Sorotan di Banggar DPRD Kota Probolinggo 

Jumat, 12 September 2025 - 16:27 WIB

Geger Dini Hari! Bayi Perempuan Dibuang di Desa Pohsangit Leres Probolinggo

Berita Terbaru

{

Probolinggo

Berikut Identitas 8 Korban Bus Pariwisata di Jalur Maut Bromo

Minggu, 14 Sep 2025 - 19:07 WIB