Polres Probolinggo Kota Ungkap Berbagai Kasus Tindak Pidana

- Jurnalis

Rabu, 4 September 2024 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com, – Polres Probolinggo Kota melakukan pers rilis terkait berbagai macam kasus dari bulan Juli hingga bulan Agustus 2024. Pers rilis yang dilaksanakan pada Hari Rabu, 4/9/2024 tersebut mengungkap berbagai kasus tindak pidana mulai dari curanmor, kriminalitas, pembunuhan, hingga korupsi dana desa.

AKBP Oki Ahadian, Kapolres Probolinggo Kota mengungkapkan ada 5 kasus kejahatan dan 16 kasus penyalahgunaan narkoba dalam rentang waktu tersebut. Dirinya menyatakan seluruh kasus tersebut telah berhasil ditangani berkat kerjasama yang baik antara kepolisian dengan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah kasus tersebut sudah kami tuntaskan berkat kejasama yang baik antara jajaran polres dengan masyarakat” ungkapnya.

Polres Probolinggo Kota juga berhasil menangkap tersangka beserta menyita barang bukti dalam kasus tersebut.

Selain tindak kejahatan, Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengungkap 16 kasus narkoba dalam rentang waktu yang sama. Dari kasus tersebut, 10 merupakan kasus Sabu-sabu (SS) dan 6 lainnya obat-obatan terlarang. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 gram sabu-sabu dan 5.300 obat terlarang lainnya.

“Kami berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti 6 gram sabu-sabu dan 5.300 butir obat terlarang. Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan” pungkas AKBP Oki.

Menurutnya, ancaman hukuman bagi para tersangka kasus narkoba tidak main-main,
Mereka dapat dihukum minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp. 800 juta hingga Rp. 8 miliar untuk kasus SS.

Sedangkan untuk kasus obat terlarang lainnya, tersangka dapat dihukum minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. (Red)

Penulis : Redaksi

Editor : Anas

Berita Terkait

Berikut Identitas 8 Korban Bus Pariwisata di Jalur Maut Bromo
Horor di Jalur Bromo! Bus Rombongan RS Bina Sehat Jember Jadi “Keranda Besi”, 8 Penumpang Tewas Begini Kronologinya
Wisata Berubah Jadi Tragedi: Bus Pariwisata Rem Blong di Probolinggo, 6 Tewas di Tempat, Suasana Panik Mencekam
Zakat ASN dan Anggaran Seremonial Jadi Sorotan di Banggar DPRD Kota Probolinggo 
Memalukan! Diduga Oknum Satpol PP Nekat Curi Beras 10 Kg di Toko Probolinggo, Aksi Terekam CCTV dan Viral
Geger Dini Hari! Bayi Perempuan Dibuang di Desa Pohsangit Leres Probolinggo
Mie Gacoan Kota Probolinggo di Ujung Tanduk! Batas Waktu Ludes, Rekomendasi Segel 30 Hari Sudah Terbit
Surat Himbauan Waspada Penipuan dan Penculikan Anak Sekolah di Kota Probolinggo
Berita ini 289 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 19:07 WIB

Berikut Identitas 8 Korban Bus Pariwisata di Jalur Maut Bromo

Minggu, 14 September 2025 - 19:05 WIB

Horor di Jalur Bromo! Bus Rombongan RS Bina Sehat Jember Jadi “Keranda Besi”, 8 Penumpang Tewas Begini Kronologinya

Minggu, 14 September 2025 - 18:56 WIB

Wisata Berubah Jadi Tragedi: Bus Pariwisata Rem Blong di Probolinggo, 6 Tewas di Tempat, Suasana Panik Mencekam

Sabtu, 13 September 2025 - 00:07 WIB

Zakat ASN dan Anggaran Seremonial Jadi Sorotan di Banggar DPRD Kota Probolinggo 

Jumat, 12 September 2025 - 18:26 WIB

Memalukan! Diduga Oknum Satpol PP Nekat Curi Beras 10 Kg di Toko Probolinggo, Aksi Terekam CCTV dan Viral

Berita Terbaru

{

Probolinggo

Berikut Identitas 8 Korban Bus Pariwisata di Jalur Maut Bromo

Minggu, 14 Sep 2025 - 19:07 WIB