Polres Probolinggo Kota Ungkap Berbagai Kasus Tindak Pidana

- Jurnalis

Rabu, 4 September 2024 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com, – Polres Probolinggo Kota melakukan pers rilis terkait berbagai macam kasus dari bulan Juli hingga bulan Agustus 2024. Pers rilis yang dilaksanakan pada Hari Rabu, 4/9/2024 tersebut mengungkap berbagai kasus tindak pidana mulai dari curanmor, kriminalitas, pembunuhan, hingga korupsi dana desa.

AKBP Oki Ahadian, Kapolres Probolinggo Kota mengungkapkan ada 5 kasus kejahatan dan 16 kasus penyalahgunaan narkoba dalam rentang waktu tersebut. Dirinya menyatakan seluruh kasus tersebut telah berhasil ditangani berkat kerjasama yang baik antara kepolisian dengan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah kasus tersebut sudah kami tuntaskan berkat kejasama yang baik antara jajaran polres dengan masyarakat” ungkapnya.

Polres Probolinggo Kota juga berhasil menangkap tersangka beserta menyita barang bukti dalam kasus tersebut.

Selain tindak kejahatan, Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengungkap 16 kasus narkoba dalam rentang waktu yang sama. Dari kasus tersebut, 10 merupakan kasus Sabu-sabu (SS) dan 6 lainnya obat-obatan terlarang. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 gram sabu-sabu dan 5.300 obat terlarang lainnya.

“Kami berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti 6 gram sabu-sabu dan 5.300 butir obat terlarang. Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan” pungkas AKBP Oki.

Menurutnya, ancaman hukuman bagi para tersangka kasus narkoba tidak main-main,
Mereka dapat dihukum minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp. 800 juta hingga Rp. 8 miliar untuk kasus SS.

Sedangkan untuk kasus obat terlarang lainnya, tersangka dapat dihukum minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. (Red)

Penulis : Redaksi

Editor : Anas

Berita Terkait

Sampah Menggunung Ratusan Meter, Masyarakat Kesulitan Melintas 
Larangan Mancing di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo Diprotes, Warga: Tak Relevan dan Tak Masuk Akal
Motor Dicongkel di GOR Mastrip, Komisioner KPU Kota Probolinggo Kehilangan HP dan Dompet
Komisi III DPRD Kota Probolinggo Kawal Ketat Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031
35 Warga Kota Probolinggo Laporkan Biro Umroh ke Polisi, Puluhan Juta Raib Tak Pernah Berangkat
Dituding Abai Bencana dan Pesta Ultah di Jam Kerja, PMII Kepung DPRD Probolinggo: Ketua DPRD Diminta Dicopot
TRAGEDI DI WISATA KUM-KUM PROBOLINGGO, LANSIA ASAL PASURUAN TEWAS SAAT BERENDAM
Polres Probolinggo Kota Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Tekankan Pendekatan Humanis dan Tegas
Berita ini 290 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:17 WIB

Sampah Menggunung Ratusan Meter, Masyarakat Kesulitan Melintas 

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:07 WIB

Larangan Mancing di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo Diprotes, Warga: Tak Relevan dan Tak Masuk Akal

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:31 WIB

Motor Dicongkel di GOR Mastrip, Komisioner KPU Kota Probolinggo Kehilangan HP dan Dompet

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:48 WIB

Komisi III DPRD Kota Probolinggo Kawal Ketat Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031

Senin, 2 Februari 2026 - 20:01 WIB

35 Warga Kota Probolinggo Laporkan Biro Umroh ke Polisi, Puluhan Juta Raib Tak Pernah Berangkat

Berita Terbaru