Supir Travel Di Probolinggo Gelapkan Dana Sewa Kendaraan Demi Judi Online

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juli 2024 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com – Pria berinisial MS (29), warga Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo ini harus meringkuk di penjara, usai menggelapkan uang sewa kendaraan mini bus Elf dan hi ace milik salah satu kades Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, sebesar 57 juta.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oky Ahadian mengatakan, total uang yang digelapkan oleh pelaku sebanyak Rp. 57.150. 000.

“Uang yang digelapkan pelaku ini, merupakan uang sewa dua unit kendaraan milik salah satu Kepala desa di Kecamatan Gending, MS kita amankan di sekitaran rumahnya sekira pukul 21.00 Wib.” terangnya, pada sabtu (20/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini bermula dari kerjasama yang dilakukan oleh MS dengan korban S, yang dimulai dari tahun 2022. Kala itu korban menitipkan dua mobil yaitu Elf dan Hi Ace kepada MS, dengan tujuan untuk dikelola di persewaan mobil Exotic Java Adventure.

“Awalnya setoran sewa mobilnya ke pemilik S ini lancar, dan saat itu memang MS bekerja sebagai supir di Exotic Java, dan mobil dari S juga ditaruh oleh MS di Exotic Java untuk dioperasionalkan, namun pemilik Exotic Java tidak tahu bahwa pemilik mobil ini adalah S.” ucapnya.

Alhasil, uang setoran yang seharusnya diberikan kepada S mulai Agustus sampai dengan Desember 2023 ini terhenti total.

Karena merasa bisnisnya macet, S pun berusaha menagih pada pelaku. Namun ia selalu menghindar, dengan berbagai alasan, hingga total tunggakannya pun mencapai 57 juta.

“Bahkan korban sebenarnya sudah berusaha untuk berkomunikasi, dan menagih kepada pelaku, Namun MS selalu berdalih dengan alasan sibuk atau uang masih belum masuk.” ungkapnya.

Setelah diselidiki, dan melaporkan pelaku pada pihak kepolisian, MS mengaku uang milik S ia gunakan untuk top up atau mengisi saldo permainan judi online ‘Gates Olympus’.

“Dia ngakunya awal ngisi saldo sebesar 500 ribu, namun karena sering Rungkat, atau kalah, akhirnya korban terus mengisi saldo permainan itu hingga mencapai 58 juta,” imbuhnya.

Dari pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 14 lembar bukti transfer uang sewa kendaraan, daei rekening atas Nama D.A, dengan rujuan ke rekening milik pelaku MS sebesar Rp. 57.150.000 juta.

‘Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MS dijerat pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Duka Menyelimuti Rumah Keluarga Korban KMP Tunu di Selat Bali, Warga Probolinggo Jadi Korban
Antisipasi Cuaca Ekstrem, KAI Daop 9 Jember Siagakan Tim dan Peralatan di Jalur Rawan
LSM LIHAT Minta Polairud Bertindak Tegas Soal Kapal Bolga di Perairan Dangkal
Waspada Kasus DBD di Kabupaten Probolinggo, Nyaris Tembus 1000 Pasien
Masa Depan Honorer Belum Jelas, Ribuan Peserta PPPK Tahap II di Probolinggo Masih Menunggu Kepastian
Semangat Juang Atlet Probolinggo Menggema Jelang Porprov Jatim 2025
Pertama Di Indonesia, Perkumpulan Advokat Indonesia Resmikan Mahkamah Desa Di Probolinggo
Peringati Hari Bhayangkara ke 79, Polres Probolinggo Kota Laksanakan Anjangsana
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:12 WIB

Duka Menyelimuti Rumah Keluarga Korban KMP Tunu di Selat Bali, Warga Probolinggo Jadi Korban

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:54 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, KAI Daop 9 Jember Siagakan Tim dan Peralatan di Jalur Rawan

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:52 WIB

LSM LIHAT Minta Polairud Bertindak Tegas Soal Kapal Bolga di Perairan Dangkal

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:30 WIB

Waspada Kasus DBD di Kabupaten Probolinggo, Nyaris Tembus 1000 Pasien

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:19 WIB

Masa Depan Honorer Belum Jelas, Ribuan Peserta PPPK Tahap II di Probolinggo Masih Menunggu Kepastian

Berita Terbaru