Gelar Sosialisasi, KPU Kota Probolinggo Bahas Peraturan Pencalonan Pilkada 2024

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com, – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang, KPU Kota Probolinggo gelar sosialisasi tentang peraturan Pencalonan dan pemilihan kepala daerah, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), nomer 8 tahun 2024, yang mencakup tahapan hingga ketentuan peralihan.

Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal mengatakan, adanya sosialisasi P-KPU ini diharapkan menjadi pedoman penyelenggaran Pilkada 2024.

“Penting bagi kami mensosialisasikannya. Agar Pilkada berjalan dengan baik dan lancar,” terangnya, pada rabu (10/7/2024) siang, di Bromo View, Hall and Resto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Faisal mengatakan sosialisasi PKPU nomer 8 ini dihadiri oleh stakeholder terkait serta partai politik.

“Memang penting kita sosialisasikan agar memiliki pemahaman bersama,” katanya.

Menurutnya di Kota Probolinggo untuk tahapan Pencocokan dan Penelitian sudah terlaksana sekitar 95 persen.

“Jadi kurang lima persen lagi, kita menuntaskannya. Target tiga pekan, dan kami sudah melaksanakannya 95 persen itu dalam dua pekan,” ujarnya.

Masih bersama Radfan, tingkat partisipasi masyarakat pada Pilkada sebelumnya, yaitu 79 persen di tahun 2018 kemarin. Jadi, ia berharap di Pilkada 2024 ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, bahkan diharapkan bisa lebih baik lagi.

“Kami menganggap keserentakan ini menjadi momen yang pas untuk euforia masyarakat,” katanya.

Soal TPS, di Kota Probolinggo akan berkurang 50 persen dibanding Pemilu. “Karena kan kalau di Pilkada ini hanya memiliki Wali Kota dan Gubernur,” tuturnya.

Selanjutnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Ilmiyah menjelaskan PKPU nomer 8. Ia menyampaikan Keputusan Jumlah kursi dan suara sah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Kemudian, Perolehan suara sah dan kursi DPRD didasarkan pada Pemilu anggota DPRD terakhir (Pemilu 2024) di daerah yang bersangkutan.

KPU Provinsi/IP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pencermatan data sebelum penetapan dan sesudah penetapan untuk database Silon. Apabila menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Penulis : Alan

Editor : Anas

Berita Terkait

Larangan Mancing di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo Diprotes, Warga: Tak Relevan dan Tak Masuk Akal
Motor Dicongkel di GOR Mastrip, Komisioner KPU Kota Probolinggo Kehilangan HP dan Dompet
Komisi III DPRD Kota Probolinggo Kawal Ketat Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031
35 Warga Kota Probolinggo Laporkan Biro Umroh ke Polisi, Puluhan Juta Raib Tak Pernah Berangkat
Dituding Abai Bencana dan Pesta Ultah di Jam Kerja, PMII Kepung DPRD Probolinggo: Ketua DPRD Diminta Dicopot
TRAGEDI DI WISATA KUM-KUM PROBOLINGGO, LANSIA ASAL PASURUAN TEWAS SAAT BERENDAM
Polres Probolinggo Kota Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Tekankan Pendekatan Humanis dan Tegas
Viral! Ditinggal Mancing, Motor Hilang di TPI Paiton Probolinggo, Petugas Sebut Sering Terjadi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:07 WIB

Larangan Mancing di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo Diprotes, Warga: Tak Relevan dan Tak Masuk Akal

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:31 WIB

Motor Dicongkel di GOR Mastrip, Komisioner KPU Kota Probolinggo Kehilangan HP dan Dompet

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:48 WIB

Komisi III DPRD Kota Probolinggo Kawal Ketat Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031

Senin, 2 Februari 2026 - 20:01 WIB

35 Warga Kota Probolinggo Laporkan Biro Umroh ke Polisi, Puluhan Juta Raib Tak Pernah Berangkat

Senin, 2 Februari 2026 - 19:23 WIB

Dituding Abai Bencana dan Pesta Ultah di Jam Kerja, PMII Kepung DPRD Probolinggo: Ketua DPRD Diminta Dicopot

Berita Terbaru