google.com, pub-8538472729161827, DIRECT, f08c47fec0942fa0

 

Tiang Milik Provider di Kota Probolinggo Bakal Dikenai Biaya Sewa

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com– Maraknya pemasangan tiang internet oleh sejumlah provider di tepi jalan Kota Probolinggo menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Probolinggo.

 

Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo kini tengah menyusun regulasi terkait retribusi atau biaya sewa atas penggunaan lahan milik jalan oleh tiang-tiang internet tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti, mengatakan bahwa selama ini tiang internet yang berdiri di tepi jalan tidak dikenai biaya sewa. Padahal, sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku, pemanfaatan aset daerah seperti badan jalan oleh pihak ketiga bisa dikenakan biaya.

 

“Saat ini regulasi sedang dalam proses penyusunan. Bisa jadi melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) atau cukup dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur biaya sewa atas lahan yang digunakan untuk penanaman tiang internet,” jelas Rini, Kamis (15/5/2025).

 

Rini menambahkan, dari belasan provider internet yang beroperasi di Kota Probolinggo, baru dua yang telah mengajukan izin dan mendapatkan rekomendasi teknis (rekomtek). Sementara dua lainnya masih dalam proses pengajuan. Sesuai prosedur, proses perizinan dimulai dari sistem OSS (Online Single Submission), dilanjutkan dengan pengajuan rekomtek ke Dinas PUPR, lalu kembali ke OSS untuk mendapatkan izin final dari DPM-PTSP.

 

“Rekomtek dari Dinas PUPR berlaku selama satu tahun dan harus diperbarui secara berkala untuk memantau perkembangan di lapangan. Jika ada ekspansi atau penambahan tiang, datanya harus diperbarui,” ungkapnya.

 

Ia menegaskan bahwa selama ini provider tidak dikenakan biaya alias gratis dalam menggunakan lahan jalan untuk menanam tiang internet. Padahal, hal ini merupakan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang perlu diatur melalui regulasi resmi.

 

“Ini potensi PAD yang besar, dan regulasinya sedang kami siapkan,” tandasnya. (Red)

Berita Terkait

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit
Sampaikan Pesan Sosial, Bupati Haris Apresiasi Karya Peserta Kompetisi Mural
DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda Eksekutif
Ambisi Besar Tarung Derajat Kota Probolinggo: Dari Pembinaan Pelatih Menuju Tuan Rumah Kejurprov
Pawai Budaya Hari Jadi Ke 667 Kota Probolinggo Perkuat Identitas Dan Kebanggaan Budaya Daerah
Perkuat Sinergitas Dan Pelayanan Publik, Pemkot Probolinggo Hibahkan Tanah Ke Kantor Pertanahan Kota Probolinggo
Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun Bantah Terlibat Praktik Dugaan Penjualan Pita Cukai Rokok
Nama Anak dan Sanggar Terdampak Video Viral, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:00 WIB

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Selasa, 15 September 2026 - 07:23 WIB

Sampaikan Pesan Sosial, Bupati Haris Apresiasi Karya Peserta Kompetisi Mural

Senin, 14 September 2026 - 18:21 WIB

DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda Eksekutif

Senin, 14 September 2026 - 12:08 WIB

Pawai Budaya Hari Jadi Ke 667 Kota Probolinggo Perkuat Identitas Dan Kebanggaan Budaya Daerah

Minggu, 13 September 2026 - 10:59 WIB

Perkuat Sinergitas Dan Pelayanan Publik, Pemkot Probolinggo Hibahkan Tanah Ke Kantor Pertanahan Kota Probolinggo

Berita Terbaru

Bupati Haris saat melakukan kunjungan ke RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo menindaklanjuti viralnya kasus pelayanan rumah sakit.

Probolinggo

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:00 WIB