PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Langkah Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu hias kembali menuai sorotan. Setelah dua tersangka lebih dulu ditahan, muncul fakta bahwa tersangka ketiga belum dijebloskan ke tahanan meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka awal, MY dan B, langsung ditahan dan hingga kini telah menjalani masa penahanan selama 21 hari. Namun, berbeda dengan perlakuan tersebut, tersangka ketiga sempat diperiksa dan diperbolehkan pulang.
Situasi ini memantik pertanyaan publik soal konsistensi dan standar penanganan perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, saat dikonfirmasi Senin (2/3/2026), menjelaskan bahwa penetapan tersangka ketiga memang dilakukan sekitar sepekan setelah dua tersangka pertama.
Menurutnya, calon tersangka sebelumnya telah dipanggil, namun tidak hadir, dengan alasan sakit. Kendati demikian calon tersangka berinisial Z itu memberikan itikad baik, dengan mengirimkan surat keterangan sakit kepada pihak kejaksaan.
Saat akhirnya memenuhi panggilan dan diperiksa sebagai saksi, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.
“Pekerjaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan justru dikerjakan oleh pihak lain yang tidak memiliki kewenangan,” tegas Lilik.
Terkait belum dilakukan penahanan, Lilik menegaskan hal itu bukan bentuk perlakuan khusus. Tersangka, kata dia, mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan sakit dan melampirkan surat keterangan dokter.
“Atas dasar kemanusiaan, sementara tidak kami tahan. Ada kondisi kesehatan yang menurun dan dibuktikan surat dokter,” ujarnya.
Meski demikian, ia memastikan penyidikan tetap berjalan dan tidak ada upaya melindungi pihak tertentu.
“Kalau syarat penahanan terpenuhi dan kondisi memungkinkan, tentu akan kami lakukan. Kami bekerja profesional,” tambahnya.
Soal kerugian negara, Lilik menyebut hasil audit BPKP telah diterima dan seluruh kerugian sudah dikembalikan. Dana tersebut kini dititipkan melalui rekening penitipan lain (RPL) di Bank BNI.
Sementara untuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari unsur dinas di lingkungan Pemkot, Kejari mengaku masih melakukan pendalaman.
“Kalau alat bukti cukup, pasti kami tetapkan tersangka. Tapi kalau tidak cukup, tidak bisa dipaksakan. KUHAP terbaru juga sangat ketat dalam syarat pembuktian,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Probolinggo menetapkan dua rekanan, MY (warga Sidoarjo) dan B (warga Surabaya), sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lampu hias RTH DLH tahun 2023 senilai Rp1,13 miliar. Modus tersangka melibatkan pengalihan seluruh pekerjaan kontrak ke pihak lain (subkontrak total), yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp306.050.004. (Rfl)






