Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Lampu Hias RTH di Kejari Kota Probolinggo Belum Ditahan, Ada Apa?

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Langkah Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu hias kembali menuai sorotan. Setelah dua tersangka lebih dulu ditahan, muncul fakta bahwa tersangka ketiga belum dijebloskan ke tahanan meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka awal, MY dan B, langsung ditahan dan hingga kini telah menjalani masa penahanan selama 21 hari. Namun, berbeda dengan perlakuan tersebut, tersangka ketiga sempat diperiksa dan diperbolehkan pulang.

Situasi ini memantik pertanyaan publik soal konsistensi dan standar penanganan perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, saat dikonfirmasi Senin (2/3/2026), menjelaskan bahwa penetapan tersangka ketiga memang dilakukan sekitar sepekan setelah dua tersangka pertama.

Menurutnya, calon tersangka sebelumnya telah dipanggil, namun tidak hadir, dengan alasan sakit. Kendati demikian calon tersangka berinisial Z itu memberikan itikad baik, dengan mengirimkan surat keterangan sakit kepada pihak kejaksaan.

Saat akhirnya memenuhi panggilan dan diperiksa sebagai saksi, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.

“Pekerjaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan justru dikerjakan oleh pihak lain yang tidak memiliki kewenangan,” tegas Lilik.

Terkait belum dilakukan penahanan, Lilik menegaskan hal itu bukan bentuk perlakuan khusus. Tersangka, kata dia, mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan sakit dan melampirkan surat keterangan dokter.

“Atas dasar kemanusiaan, sementara tidak kami tahan. Ada kondisi kesehatan yang menurun dan dibuktikan surat dokter,” ujarnya.

Meski demikian, ia memastikan penyidikan tetap berjalan dan tidak ada upaya melindungi pihak tertentu.

“Kalau syarat penahanan terpenuhi dan kondisi memungkinkan, tentu akan kami lakukan. Kami bekerja profesional,” tambahnya.

Soal kerugian negara, Lilik menyebut hasil audit BPKP telah diterima dan seluruh kerugian sudah dikembalikan. Dana tersebut kini dititipkan melalui rekening penitipan lain (RPL) di Bank BNI.

Sementara untuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari unsur dinas di lingkungan Pemkot, Kejari mengaku masih melakukan pendalaman.

“Kalau alat bukti cukup, pasti kami tetapkan tersangka. Tapi kalau tidak cukup, tidak bisa dipaksakan. KUHAP terbaru juga sangat ketat dalam syarat pembuktian,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Probolinggo menetapkan dua rekanan, MY (warga Sidoarjo) dan B (warga Surabaya), sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lampu hias RTH DLH tahun 2023 senilai Rp1,13 miliar. Modus tersangka melibatkan pengalihan seluruh pekerjaan kontrak ke pihak lain (subkontrak total), yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp306.050.004. (Rfl)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Perkuat Mobilitas Dan Pariwisata, Kereta Api Commuter Line Supas Resmi Beroperasi 
Andalalin Mendadak Terbit, Wali Kota LIRA Curigai Proses Izin Mie Gacoan Kota Probolinggo
Realisasikan Janji Politik, Wali Kota Aminuddin Naikan Honor RT / RW 
Serap Aspirasi di Kanigaran, Isah Junaidah Siap Perjuangkan UMKM hingga Masalah Ijazah
Heri Poniman Serap Aspirasi Infrastruktur di Kanigaran, Janji Kawal Hingga Terealisasi
Pohon Tua Jadi Ancaman, Tri Atmojo Adib Susilo Angkat Suara
Imam Hanafi Gelar Reses Masa Sidang II DPRD Kota Probolinggo: Perkuat Rumah Aspirasi dan Proteksi Pengurus lewat BPJS Ketenagakerjaan
Pencuri Spesialis Inventaris Sekolah Diringkus, Nekat Gasak AC TK ABA 3 Probolinggo Usai Beraksi di 11 Lokasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 23:33 WIB

Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Lampu Hias RTH di Kejari Kota Probolinggo Belum Ditahan, Ada Apa?

Senin, 2 Maret 2026 - 12:44 WIB

Perkuat Mobilitas Dan Pariwisata, Kereta Api Commuter Line Supas Resmi Beroperasi 

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:24 WIB

Andalalin Mendadak Terbit, Wali Kota LIRA Curigai Proses Izin Mie Gacoan Kota Probolinggo

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:17 WIB

Realisasikan Janji Politik, Wali Kota Aminuddin Naikan Honor RT / RW 

Minggu, 1 Maret 2026 - 09:26 WIB

Serap Aspirasi di Kanigaran, Isah Junaidah Siap Perjuangkan UMKM hingga Masalah Ijazah

Berita Terbaru