google.com, pub-8538472729161827, DIRECT, f08c47fec0942fa0

 

Ormas Madas Nusantara Bentuk Satgas Telusuri Raibnya Dana Nelayan RP.21 Milyar Dari Petronas, Malaysia

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ormas Madas Nusantara Bentuk Satgas Telusuri Raibnya Dana Nelayan RP.21 Milyar Dari Petronas, Malaysia

Ormas Madas Nusantara Bentuk Satgas Telusuri Raibnya Dana Nelayan RP.21 Milyar Dari Petronas, Malaysia

SURABAYA, SuaraBayuangga.com — Ormas Madas Nusantara bentuk Satgas telusuri hilangnya dana para nelayan di Sampang Rp.21 milyar dari konpensasi perusahaan migas, Malaysia, Petronas. Uang kompensasi diduga ditilep dengan melibatkan korporasi, birokrasi, hingga elit politik lokal.

“Hak para nelayan harus diperjuangkan. Siapa saja yang memakan duit para Nelayan itu, haram dan melanggar hukum. Kasian hak rakyat diembat. Mereka harus dipenjarakan,” komentar Sekjen Madas Nusantara, H.Fauzi,SE kepada media di Surabaya.

Komentar itu disampaikan menjawab pertanyaan wartawan apakah Ormas Madas Nusantara akan ikut membela kepentingan nelayan/rakyat kecil atau pejabat korup?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ormas Madas Nusantara Bentuk Satgas Telusuri Raibnya Dana Nelayan RP.21 Milyar Dari Petronas, Malaysia
Ormas Madas Nusantara Bentuk Satgas Telusuri Raibnya Dana Nelayan RP.21 Milyar Dari Petronas, Malaysia

Menurut H.Fauzi bahwa Ormas Madas Nusantara hadir guna membantu warga Madura memperjuangkan haknya. Untuk itu di Madas Nusantara ada program Bina-Lindung-Sejahtera. Maka dalam kaitan dana kompensasi milik nelayan Madura harus dibela sampai mereka memperoleh haknya.

Karena itu, lanjut H.Fauzi Madas Nusantara akan terjunkan Satgas dari Intelijen Rakyat Semesta (IRS) Madas Nusantara guna turut menelusuri kasus raibnya dana rumpon senilai Rp 21 milyar yang menjadi milik para nelayan.

Dari hasil penelusuran kasus yang terjadi diketahui dana yang seharusnya menjadi hak para nelayan kecil tersebut diduga diselewengkan oleh jaringan yang melibatkan korporasi, birokrasi, hingga elit politik lokal.

Kasus ini bermula pada tahun 2024, ketika aktivitas perusahaan migas Petronas di perairan utara Madura disebut menyebabkan kerusakan ekologis. Dampak paling signifikan dirasakan oleh nelayan, terutama hancurnya rumpon—alat bantu tangkap ikan.

“Saat ini kasusnya sudah dilaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kepolisian dan Kejaksaan,” tegas Fauzi sambil menambahkan Madas Nusantara akan memberi bantuan advokasi dan hukum bagi para nelayan.

Berdasarkan informasi IRS Madas Nusantara, kasus ini sebelumnya diredam banyak kelompok kepentingan. Tidak banyak diketahui publik sebelum LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) membongkar secara terbuka. Diduga nelayan yang memiliki hak diintimidasi oleh kelompok penggarong dana agar diam.

“Ormas Madas Nusantara akan kawal kasusnya dalam proses hukum dan mendampingi para nelayan memperjuangkan haknya. Bersama Brikom (Brigade Komando) akan turun ikut mengawal,” tegas H. Fauzi

Berdasarkan catatan redaksi, sebelumnya LSM LIRA telah ikut melakukan investigasi yang menyebutkan terkait aliran dana ada yang ke Bupati Sampang, Slamet Junaidi Rp.6 milyar dari total dana Rp 21 Milyar dan ke oknum Perusahaan Migas Petronas Malaysia dan pihak lainnya.

Berita Terkait

Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan 4 Kapal Sisir Perairan Sumenep dan Masalembu Cari Korban KM Virgo Transport 8
Polda Jatim Siaga Penuh Hadapi Fase Kritis Karhutla di 7 Kawasan Pegunungan
Selundupkan Sabu Lewat Kerupuk Plompong, Pengunjung Rutan Medaeng Sidoarjo Diamankan Petugas
Kepala BNNP Aceh Bekali 635 Mahasiswa Baru UNMUHA, Waspadai Modus Narkoba melalui Liquid Vape
Rapat Satgas PRR dan Pemprov Aceh: Pengelolaan Anggaran Pascabencana Rp25,65 T Jadi Sorotan
Dari HUT ke-25, Demokrat Kota Probolinggo Hadir Bersihkan Musholla Warga
KOMITE PEMERSATU SUKU DAN ETNIS NUSANTARA GELAR PERAYAAN HUT RI KE-81 DAN PELANTIKAN PENGURUS MASA BAKTI 2026–2031
Sekda Kota Probolinggo Siapkan Sanksi jika IPAL SPPG Terbukti Melanggar
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:19 WIB

Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan 4 Kapal Sisir Perairan Sumenep dan Masalembu Cari Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 - 19:52 WIB

Polda Jatim Siaga Penuh Hadapi Fase Kritis Karhutla di 7 Kawasan Pegunungan

Jumat, 11 September 2026 - 06:33 WIB

Selundupkan Sabu Lewat Kerupuk Plompong, Pengunjung Rutan Medaeng Sidoarjo Diamankan Petugas

Kamis, 10 September 2026 - 12:51 WIB

Kepala BNNP Aceh Bekali 635 Mahasiswa Baru UNMUHA, Waspadai Modus Narkoba melalui Liquid Vape

Rabu, 9 September 2026 - 14:29 WIB

Rapat Satgas PRR dan Pemprov Aceh: Pengelolaan Anggaran Pascabencana Rp25,65 T Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Bupati Haris saat melakukan kunjungan ke RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo menindaklanjuti viralnya kasus pelayanan rumah sakit.

Probolinggo

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:00 WIB