Nota Pembelaan Eks Bupati Probolinggo Ditolak Hakim, LSM LIRA Sambut Baik

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juli 2024 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com, – LSM LIRA terus mengawal Kasus eks Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Gratifikasi senilai Rp. 100 Miliar selama menjabat. Persidangan yang dilakukan di Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut mendapatkan sorotan dari LSM LIRA se-Indonesia untuk melakukan orasi dan dukungan penuh kepada KPK untuk proses hukum tindak pidana korupsi dengan hukuman sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Dilansir dari @wartabromo , Nota pembelaan (eksepsi) yang diajukan oleh eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, eks Anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai lebih dari Rp 100 miliar, ditolak oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Kamis (4/7/2024).

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander. Dalam putusannya, Ferdinand menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh JPU KPK telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga layak dijadikan dasar penuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dakwaan JPU KPK Register Perkara No 56/NP.01.04/2024/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 sah dan menjadi dasar penuntutan,” ujar Ferdinand.

Dengan penolakan eksepsi ini, sidang TPPU akan dilanjutkan pada pekan depan, di mana JPU KPK diminta untuk menghadirkan saksi-saksi. JPU KPK, Siswandono, menyatakan ada sekitar 400-an yang diperiksa. Namun, khusus untuk perkara TPPU terdakwa dalam sidang kali ini, terdapat sekitar 200-an saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan.

Disisi lain, Samsudin sebagai Gubernur LSM LIRA JAwa Timur sekaligus Mantan Bupati LSM LIRA Kabupaten Probolinggo yang mengawal kasus Hasan-Tantri hingga saat ini, mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah sesuai dengan aturan Undang-undang gratifikasi, tentunya dalam hal ini majelis hakim lebih paham sehingga majelis hakim menolak nota pembelaan tersebut.

“Eksepsi atau nota pembelaan merupakan hak terdakwa, namun dalam kasus TPPU dan Gratifikasi Hasan-Tantri ini saya kira dakwaan jaksa KPK sudah sesuai dengan aturan Indang-undang tentang gratifikasi, tentu dalam hal ini majelis hakim lebih paham sehingga menolak” terang Samsuddin.

Sebagai Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsuddin mendukung penuh KPK atas kasus TPPU dan Gratifikasi Hasan-Tantri. Melihat arogansi sebagai pelaku korupsi yang mendatangkan preman untuk menghalangi wartawan dan orang yang ingin menyaksikan persidangan tersebut, Samsuddin mengatakan KPK harus semakin tegas dalam pembuktiannya nanti.

“Dalam hal ini ketika kita lihat, mereka melakukan perlawanan baik dalam dakwaan ataupun pengerahan massa yang kami duga mendatangkan preman. Justru itu menunjukkan arogansi seorang koruptor, bukan malah memperbaiki dirinya aldan bertaubat, tapi mereka (Hasan-Tantri) menunjukkan arogansinya bahwa mereka memiliki kekuatan. Jadi terkesan koruptor itu melawan penegak hukum, disamping mereka juga melawan dalam argumen eksepsinya, kemudian mereka masih menunjukkan taringnya” tegas Samsuddin.

“Justru KPK harus semakin tegas dalam pembuktian nanti, dan jangan segan-segan jika memang dianggap cukup maka pihak yang terlibat dalam kasus gratifikasi dan TPPU tersebut segera ditangkap sebagai tersangka agar ada efek jera, jangan sampai ada kesan arogansi yang ditunjukan oleh koruptor bahkan terkesan negara kalah dengan koruptor” tambahnya.

Penulis : Alan

Editor : Anas

Berita Terkait

DPD LIRA Trenggalek Bersama Perhutani dan PT Kencana Lakukan Pengukuran Lahan untuk Pengembangan Wisata Pantai Genjor
Lapas Probolinggo Ikuti Apel Bersama dan Halal Bihalal di lingkungan Kemenko Bidang Hukum, Ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan
PA Probolinggo Raih Tiga Prestasi Gemilang di PTA Surabaya Awards
PA Probolinggo Sabet Dua Penghargaan dalam Pengelolaan DIPA
Pemohon Tak Hadiri Sidang, KPU Kota Probolinggo Batal Bacakan Jawaban Termohon
Rekrutmen Pemerintah: Pendaftaran SPPI Batch 3 telah di buka, berikut Persyaran dan Jadwalnya
Panitera PA Probolinggo Hadiri Rakor Gabungan Pengadilan Agama se Korwil Malang dan Besuki
VIRAL FOTOGRAFER DISABILITAS TIDAK PUNYA KAMERA, KETUA LDC SURABAYA MINTA PEMKOT SEGERA LAKUKAN INI 
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 07:09 WIB

DPD LIRA Trenggalek Bersama Perhutani dan PT Kencana Lakukan Pengukuran Lahan untuk Pengembangan Wisata Pantai Genjor

Kamis, 10 April 2025 - 17:46 WIB

Lapas Probolinggo Ikuti Apel Bersama dan Halal Bihalal di lingkungan Kemenko Bidang Hukum, Ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 11:32 WIB

PA Probolinggo Raih Tiga Prestasi Gemilang di PTA Surabaya Awards

Sabtu, 1 Februari 2025 - 11:24 WIB

PA Probolinggo Sabet Dua Penghargaan dalam Pengelolaan DIPA

Senin, 20 Januari 2025 - 11:19 WIB

Pemohon Tak Hadiri Sidang, KPU Kota Probolinggo Batal Bacakan Jawaban Termohon

Berita Terbaru

Probolinggo

Nelayan Probolinggo yang Hilang di Laut Ditemukan Tak Bernyawa

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:14 WIB

Probolinggo

Sungai Legundi Meluap, Jalan Tergenang Akibat Sampah Menumpuk

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:37 WIB