Kasus LP Nomor 30 Klan Pak Syaharudin Dilanjutkan, Masuk Tahap Sidik Setelah Locus Delicti Jelas

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar, Sulawesi Selatan – 12 Desember 2025

Kasus yang dilaporkan melalui Laporan Polisi (LP) Nomor 30 oleh klan Pak Syaharudin terkait sitaba, yang sempat dihentikan sementara (A2), kini memasuki tahap pengembangan setelah kuasa hukumnya, Rahmat Hidayat Amahoru SH, MH, memberikan keterangan tambahan kepada penyidik di Polsek Galesong Utara.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara yang ditangani Polsek Bontolebang (bawah naungan Polres Takalar) dan digelar sebagai perkara khusus, saat ini telah memasuki tahap sidik dan akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi pertama dan kedua minggu depan. Penyidik yang tidak ingin disebutkan namanya mengkonfirmasi bahwa kedua saksi telah menyetujui untuk hadir dan informasi mereka diharapkan memperjelas uraian kejadian.

 

Sebelumnya, miskomunikasi terkait lokasi kejadian (locus delicti) mengakibatkan anggota klan korban ditahan di Polsek Tamalate. Setelah dipastikan bahwa lokasi kejadian berada di wilayah Polsek Bontolebang, perkara berhasil ditingkatkan dan dibuka kembali.

 

“Kami menghargai kepekaan aparat dalam menangani miskomunikasi awal. Dengan locus delicti yang jelas, kami berharap proses berjalan lancar dan adil,” ujar Rahmat Hidayat.

 

Polres Takalar melalui juru bicara menegaskan bahwa proses akan diprioritaskan, dengan target penetapan tersangka paling lambat bulan depan setelah semua bukti dan keterangan saksi terkumpul.

 

Kasus ini mengacu pada beberapa pasal potensial dalam KUHP, antara lain Pasal 351 (pencurian dengan kekerasan/ancaman) dan Pasal 170 (pemukulan/menyakiti orang lain), serta Peraturan Acara Penyelidikan (PAP) Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara penentuan locus delicti. Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa pemilihan pasal akan disesuaikan dengan fakta yang terungkap selama penyelidikan.

 

Masyarakat sekitar Galesong Utara menyampaikan harapan agar proses penegakan hukum berjalan adil tanpa pandang bulu, mengingat kasus ini telah menarik banyak perhatian.Tutupnya,

Berita Terkait

Mampukah Presiden Prabowo Membongkar Kasus di Balik Bencana Sumatera–Aceh Ini???
Presiden Prabowo Tinjau Langsung Pengungsi Bencana Banjir di Kab Langkat
FP3TI Dorong Pita Cukai Khusus demi Tata Kelola Industri Rokok Berkeadilan
UKM IKM Nusantara Gelar Rakernas dan Deklarasi Kolektif Mendongkrak Ekonomi Menuju Indonesia Emas 2045
Relawan Prabowo Jusuf Rizal Tuding Ketum APBMI, Juswandi Putar Balikkan Fakta. APBMI Yang Mau Monopoli di Pelabuhan, Bukan Koperasi TKBM
EMPAT ORMAS TABUH DAN LUNCURKAN “GONG RAKYAT MELAWAN KORUPSI” DI HARI SUMPAH PEMUDA 2025
LIRA Jatim Keluarkan Maklumat Kebangsaan, Dukung Penuh Presiden Prabowo
Kemenko Polkam: Kesadaran Literasi Keamanan Siber adalah Tanggung Jawab Bersama
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 20:58 WIB

Mampukah Presiden Prabowo Membongkar Kasus di Balik Bencana Sumatera–Aceh Ini???

Senin, 15 Desember 2025 - 05:26 WIB

Kasus LP Nomor 30 Klan Pak Syaharudin Dilanjutkan, Masuk Tahap Sidik Setelah Locus Delicti Jelas

Senin, 15 Desember 2025 - 05:13 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Langsung Pengungsi Bencana Banjir di Kab Langkat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:53 WIB

FP3TI Dorong Pita Cukai Khusus demi Tata Kelola Industri Rokok Berkeadilan

Sabtu, 22 November 2025 - 12:52 WIB

UKM IKM Nusantara Gelar Rakernas dan Deklarasi Kolektif Mendongkrak Ekonomi Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

Probolinggo

TNI AD akan terus berjuang bersama Rakyat

Senin, 15 Des 2025 - 21:08 WIB