Kasus LP Nomor 30 Klan Pak Syaharudin Dilanjutkan, Masuk Tahap Sidik Setelah Locus Delicti Jelas

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar, Sulawesi Selatan – 12 Desember 2025

Kasus yang dilaporkan melalui Laporan Polisi (LP) Nomor 30 oleh klan Pak Syaharudin terkait sitaba, yang sempat dihentikan sementara (A2), kini memasuki tahap pengembangan setelah kuasa hukumnya, Rahmat Hidayat Amahoru SH, MH, memberikan keterangan tambahan kepada penyidik di Polsek Galesong Utara.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara yang ditangani Polsek Bontolebang (bawah naungan Polres Takalar) dan digelar sebagai perkara khusus, saat ini telah memasuki tahap sidik dan akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi pertama dan kedua minggu depan. Penyidik yang tidak ingin disebutkan namanya mengkonfirmasi bahwa kedua saksi telah menyetujui untuk hadir dan informasi mereka diharapkan memperjelas uraian kejadian.

 

Sebelumnya, miskomunikasi terkait lokasi kejadian (locus delicti) mengakibatkan anggota klan korban ditahan di Polsek Tamalate. Setelah dipastikan bahwa lokasi kejadian berada di wilayah Polsek Bontolebang, perkara berhasil ditingkatkan dan dibuka kembali.

 

“Kami menghargai kepekaan aparat dalam menangani miskomunikasi awal. Dengan locus delicti yang jelas, kami berharap proses berjalan lancar dan adil,” ujar Rahmat Hidayat.

 

Polres Takalar melalui juru bicara menegaskan bahwa proses akan diprioritaskan, dengan target penetapan tersangka paling lambat bulan depan setelah semua bukti dan keterangan saksi terkumpul.

 

Kasus ini mengacu pada beberapa pasal potensial dalam KUHP, antara lain Pasal 351 (pencurian dengan kekerasan/ancaman) dan Pasal 170 (pemukulan/menyakiti orang lain), serta Peraturan Acara Penyelidikan (PAP) Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara penentuan locus delicti. Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa pemilihan pasal akan disesuaikan dengan fakta yang terungkap selama penyelidikan.

 

Masyarakat sekitar Galesong Utara menyampaikan harapan agar proses penegakan hukum berjalan adil tanpa pandang bulu, mengingat kasus ini telah menarik banyak perhatian.Tutupnya,

Berita Terkait

Aktivis Diteror, Negara Jangan Kalah: Ashraf Desak APH Segera Tangkap Pelaku dan Bongkar Aktor di Baliknya
Komite Pemersatu Suku dan Etnis Nusantara Resmi Dibentuk di Surabaya, Grace Evi Ekawati Terpilih Jadi Ketua
Srikandi DPD Grib Jaya Menghadiri Undangan Bukber di kantor Srikandi DPC GRIB JAYA Kota Batu
Tak Ada Ampun! Satgas LSM LIRA Jatim Awasi Ketat Pelaksanaan MBG
Heboh! 7 Koper Wisatawan Thailand Digondol Maling Saat Transit ke Bromo
Madas Nusantara Soroti Dugaan Unsur Perjudian di DA7 Indosiar, KPI Terancam Dilaporkan
Forum NGO Madura Bersama FP3TI dan AWP Galang Dana untuk Korban Banjir Aceh dan Sumatra
Peringati Hari Ibu, Hj. Raden Ayu Sri Setyo Pertiwi: Ibu Adalah Fondasi Utama Membangun Peradaban Bangsa
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:15 WIB

Aktivis Diteror, Negara Jangan Kalah: Ashraf Desak APH Segera Tangkap Pelaku dan Bongkar Aktor di Baliknya

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:11 WIB

Komite Pemersatu Suku dan Etnis Nusantara Resmi Dibentuk di Surabaya, Grace Evi Ekawati Terpilih Jadi Ketua

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:08 WIB

Srikandi DPD Grib Jaya Menghadiri Undangan Bukber di kantor Srikandi DPC GRIB JAYA Kota Batu

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:34 WIB

Tak Ada Ampun! Satgas LSM LIRA Jatim Awasi Ketat Pelaksanaan MBG

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:36 WIB

Heboh! 7 Koper Wisatawan Thailand Digondol Maling Saat Transit ke Bromo

Berita Terbaru

Probolinggo

Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan

Jumat, 20 Mar 2026 - 10:44 WIB