PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – DPRD Kota Probolinggo melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPJ mulai menguliti capaian kinerja Pemerintah Kota Probolinggo sepanjang Tahun Anggaran 2025. Langkah ini menjadi penanda dimulainya evaluasi serius terhadap jalannya program pembangunan daerah.
Adapun fokus utama evaluasi meliputi transparansi anggaran, capaian indikator kinerja, respons OPD terhadap temuan, hingga proyeksi kebijakan pembangunan tahun 2026. Hasil pembahasan ini nantinya akan menjadi pijakan penting dalam menentukan arah pembangunan Kota Probolinggo ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembahasan diawali dalam rapat koordinasi di Gedung DPRD pada Rabu (8/4/2026), dengan penyampaian LKPJ wali kota oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Rey Suwigtyo. Sesuai ketentuan, laporan tersebut memang wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Namun, Pansus menegaskan, proses ini tidak akan berhenti pada pemeriksaan dokumen semata. Ketua Pansus, Muchlas Kurniawan, memastikan pihaknya akan menguji langsung pelaksanaan program di lapangan.

Muchlas mengungkapkan, pertemuan awal ini masih membahas hal-hal umum. Meski begitu, pembahasan sudah mulai berjalan dengan menghadirkan Dinas Pendidikan sebagai OPD pertama yang dimintai klarifikasi.
“Pertemuan pertama ini masih berputar pada hal-hal umum. Tadi sudah ada Dinas Pendidikan yang kita selesaikan, baru satu dinas. Nanti hari Senin akan ada dua pertemuan lagi untuk menanyakan dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pemerintah kota,” ujarnya.
Ia menegaskan, LKPJ ini merupakan laporan kinerja selama satu tahun yang harus dikaji secara mendalam. Menurutnya, Pansus akan meneliti apakah program, indikator, dan tujuan yang direncanakan benar-benar terealisasi sesuai target.
“Perlu kita kaji dan teliti apakah program-program itu benar-benar terealisasi, berapa persen keberhasilannya. Ini menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar penyusunan program ke depan, terutama untuk tahun 2026,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak eksekutif menyatakan kesiapan untuk terbuka terhadap evaluasi. Pj Sekda Rey Suwigtyo menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban tahunan pemerintah daerah yang harus dilaporkan kepada DPRD.

“Setiap aktivitas kegiatan tahun sebelumnya harus dilaporkan dalam bentuk LKPJ paling lambat tiga bulan setelah anggaran berakhir. Hari ini kita bahas bersama, alhamdulillah banyak hal positif, dan jika ada kekurangan akan kita bedah bersama dewan,” ujarnya.
Ke depan, pembahasan LKPJ akan dilakukan secara intensif dengan melibatkan berbagai OPD lainnya. Seluruh perangkat daerah diminta kooperatif dan responsif terhadap setiap temuan, agar rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya menjadi catatan, tetapi benar-benar diwujudkan dalam perbaikan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur. (*)






