PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Puluhan massa Komite Umat Islam Anti Liberal (Kumail) Probolinggo Raya menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kota Probolinggo, Jumat (13/2/2026). Mereka secara tegas menolak keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian Palestina yang diprakarsai Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
BoP merupakan badan internasional yang dibentuk awal 2026 dengan mandat mengawasi transisi, rekonstruksi, dan stabilitas di Gaza pascakonflik. Indonesia disebut telah bergabung sebagai anggota dan membayar iuran sekitar Rp17 miliar. Fakta inilah yang memantik penolakan keras dari Kumail.
Bagi mereka, keikutsertaan Indonesia dalam forum tersebut tidak sejalan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Dalam orasi, massa menyebut Amerika Serikat sebagai pihak yang selama ini berpihak pada agresi Israel, sehingga dinilai tidak layak memimpin forum perdamaian Palestina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 15.30 WIB. Hujan deras yang mengguyur tak menyurutkan massa. Mereka tetap bertahan, bergantian berorasi. Seorang anak kecil bahkan maju membacakan puisi tentang penderitaan rakyat Palestina, memantik simpati peserta aksi.
Dalam pernyataan sikapnya, Kumail membeberkan empat keberatan mendasar terhadap BoP.
Pertama, tidak adanya klausul perlindungan sipil yang terukur. Charter BoP dinilai belum memuat standar perlindungan berbasis hukum humaniter internasional, mekanisme pemantauan independen, maupun prosedur respons darurat terhadap kekerasan.
Kedua, ketiadaan mekanisme akuntabilitas. Forum tersebut belum menunjukkan sistem investigasi dan verifikasi independen, serta sanksi tegas terhadap pelanggaran berat HAM.
Ketiga, struktur keanggotaan yang dinilai tidak setara. Skema berbasis undangan dan konsentrasi kewenangan pada pimpinan forum dianggap berpotensi melemahkan posisi negara anggota serta mengikis prinsip kesetaraan.
Keempat, risiko politisasi agenda perdamaian. Tanpa mandat keadilan yang jelas, BoP disebut berpotensi menjadi instrumen stabilisasi politik dan legitimasi kepentingan geopolitik tertentu, bukan penyelesaian akar konflik.
Koordinator aksi, Arif Abdul Muis, menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia dalam forum yang tidak menjamin keadilan substantif bisa bertentangan dengan arah dasar politik luar negeri nasional.
“Setiap kerja sama internasional wajib berpijak pada Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,” ujarnya.
Ia juga menyatakan dukungan terhadap kedaulatan Republik Islam Iran dari tekanan geopolitik dan ancaman konflik bersenjata Amerika Serikat–Israel, serta menegaskan dukungan konsisten terhadap perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina sesuai prinsip penghapusan penjajahan dan penghormatan hukum internasional.
“Berdasarkan informasi dan dokumen yang tersedia, BoP belum menunjukkan kerangka operasional yang memadai terkait perlindungan sipil, penghentian kekerasan, serta akuntabilitas pelanggaran hukum humaniter. Tanpa parameter itu, forum ini berisiko menjadi alat stabilisasi politik, bukan instrumen keadilan,” tegasnya.
Kumail mendesak Pemerintah Indonesia dan sekretariat BoP untuk membuka secara transparan dokumen charter beserta seluruh lampirannya, termasuk mekanisme keanggotaan, distribusi kewenangan, prosedur pengambilan keputusan, standar perlindungan sipil, serta sistem akuntabilitas.
Menurut Arif, partisipasi Indonesia dalam forum internasional harus memenuhi tiga prasyarat: keadilan, kesetaraan, dan independensi.
“Tanpa itu, keterlibatan hanya akan menggerus kredibilitas politik luar negeri dan melemahkan posisi moral Indonesia sebagai pembela bangsa tertindas sekaligus aktor yang menjunjung kepentingan nasional,” pungkasnya.
Penulis: Rafel
Editor: Us






