google.com, pub-8538472729161827, DIRECT, f08c47fec0942fa0

 

CSR Perusahaan Di Kota Probolinggo Di Pertanyakan

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com, – Corporate Social Responsibility (CSR) sejumlah perusahan di wilayah Kota Probolinggo di pertanyakan apakah sudah tersalurkan sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2007.

Wali Kota LSM LIRA Louis Hariona mengatakan Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen perusahaan untuk bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan. CSR diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal pasal 15 huruf b.

Dimana dalam undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami akan segera bertemu dengan forum pelaksana tanggung jawab sosial perusahaan sebagai upaya transparansi publik untuk mengetahui sejauh mana pihak perusahaan yang ada di Kota Probolinggo dalam melaksanakan atau menyalurkan Corporate Social Responsibility nya.

“Yang pasti jumlah perusahaan di Kota Probolinggo jumlahnya ratusan, apakah perusahaan tersebut komitmen sesuai dengan yang telah atur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal,” kata Loius Hariona, Senin (17/2).

Menurut Louis, sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan CSR dapat dikenai sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, sampai pencabutan kegiatan usaha.

“Dalam surat audensi yang kami layangkan salah satu poin nya kami inggin ketahui apakah pihak forum pelaksana tanggung jawab sosial perusahaan menghimpun anggaran dari masing-masing perusahaan atau bagimana,”ujarnya.

Ditambahkan Louis, selama ini Corporate Social Responsibility (CSR) yang tampak adalah dari pihak perbankan yakni Bank Jatim. Sementara dari perusahaan minim terdengar dan terlihat. Kami inggin tahu sistem atau aturan yang ada dalam forum pelaksana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Kota Probolinggo seperti apa dan bagaimana.

“Yang pasti jika dalam tatanan sistem pihak forum pelaksana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Kota Probolinggo tertata dengan baik tentunya akan sangat membantu pemerintah daerah,”tuturnya.(WP).

Berita Terkait

Insiden KA Ijen Ekspres dengan Mobil, KAI Daop 9 Jember Ingatkan Pentingnya Mendahulukan Kereta Api
Satpas Polres Probolinggo Kota Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Wujudkan Pelayanan Prima bagi Penyandang Disabilitas
Cek Kesehatan Gratis Hadir di Ruang Kunjungan Lapas Probolinggo, Ini Sasarannya
Cek Kesehatan Gratis Hadir di Ruang Kunjungan Lapas Probolinggo, Ini Sasarannya
Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit
Sampaikan Pesan Sosial, Bupati Haris Apresiasi Karya Peserta Kompetisi Mural
DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda Eksekutif
Ambisi Besar Tarung Derajat Kota Probolinggo: Dari Pembinaan Pelatih Menuju Tuan Rumah Kejurprov
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:16 WIB

Insiden KA Ijen Ekspres dengan Mobil, KAI Daop 9 Jember Ingatkan Pentingnya Mendahulukan Kereta Api

Kamis, 17 September 2026 - 19:09 WIB

Satpas Polres Probolinggo Kota Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Wujudkan Pelayanan Prima bagi Penyandang Disabilitas

Kamis, 17 September 2026 - 19:03 WIB

Cek Kesehatan Gratis Hadir di Ruang Kunjungan Lapas Probolinggo, Ini Sasarannya

Kamis, 17 September 2026 - 18:38 WIB

Cek Kesehatan Gratis Hadir di Ruang Kunjungan Lapas Probolinggo, Ini Sasarannya

Rabu, 16 September 2026 - 18:00 WIB

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Berita Terbaru

Bupati Haris saat melakukan kunjungan ke RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo menindaklanjuti viralnya kasus pelayanan rumah sakit.

Probolinggo

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:00 WIB