Polisi Tetapkan Guru Ngaji Tersangka Usai Banting Bocah di Musholla Kota Probolinggo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Polisi menetapkan seorang pria berinisial SH (28) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah musholla di wilayah Triwung, Kademangan, Kota Probolinggo. Korban diketahui seorang anak berinisial MFR (10).

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB dan sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, pelaku diduga melakukan kekerasan dengan cara membanting korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Plt. Kasihumas, Iptu Zainullah, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.

 

“Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SH. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Zainullah, Sabtu (28/3/2026).

 

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban diduga tidak sengaja menggores kendaraan milik seorang kiai yang dihormati oleh pelaku. Pelaku yang tersulut emosi kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap korban di lokasi kejadian.

 

“Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku karena emosi setelah mengetahui menggores kendaraan milik kiai pemilik musala tempat mengaji tersebut. Namun demikian, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegasnya.

 

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti, termasuk rekaman video yang beredar di masyarakat.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara.

 

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan memberikan perlindungan terhadap korban, mengingat korban masih anak-anak,” pungkasnya.

 

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian. (*)

Berita Terkait

LSM LIRA Kota Probolinggo Dengar Jeritan Disabilitas: Akses Masih Jauh dari Layak
Wagub Emil Dardak Diagendakan Hadiri Peluncuran Bamus Madura Yang Digagas Ormas Madas Nusantara
Langka Usai Lebaran, LPG 3 Kg di Kota Probolinggo Sulit Didapat, Harga Ikut Melonjak
Brutal! Guru Ngaji di Kota Probolinggo Banting Murid Gara-gara Lecet di Mobil
Bromo Dipadati Wisatawan, Polisi Pastikan Situasi Tetap Aman dan Terkendali
Libur Lebaran, Kunjungan Wisata Bromo Stabil: Lonjakan Tak Signifikan, Tapi Tetap Ramai
Libur Panjang Idul Fitri, Kapolres Probolinggo Kota Pantau Tempat Wisata
Distribusi Air Tersendat saat Lebaran, Perumdam Bayuangga Kota Probolinggo Lakukan Evaluasi Tekanan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:53 WIB

Polisi Tetapkan Guru Ngaji Tersangka Usai Banting Bocah di Musholla Kota Probolinggo

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:12 WIB

LSM LIRA Kota Probolinggo Dengar Jeritan Disabilitas: Akses Masih Jauh dari Layak

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:09 WIB

Wagub Emil Dardak Diagendakan Hadiri Peluncuran Bamus Madura Yang Digagas Ormas Madas Nusantara

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:26 WIB

Langka Usai Lebaran, LPG 3 Kg di Kota Probolinggo Sulit Didapat, Harga Ikut Melonjak

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:23 WIB

Brutal! Guru Ngaji di Kota Probolinggo Banting Murid Gara-gara Lecet di Mobil

Berita Terbaru