JAKARTA – Ormas Madas Nusantara mengambil langkah tegas dengan menyatakan mosi tidak percaya secara terbuka terhadap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Langkah ini diambil setelah KPI dinilai tidak profesional dan gagal merespons pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam program Dangdut Academy (DA) 7 di Indosiar.
Ketua Umum Madas Nusantara, Kanjeng Raden Haryo (KRH). HM. Jusuf Rizal, SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Selain melayangkan mosi tidak percaya, Madas Nusantara berencana mengadukan KPI ke DPR RI dan Ombudsman, serta menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Ketua KPI Ubaidillah dan manajemen Indosiar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan ini bermula dari laporan lembaga sayap organisasi, Madas Nusantara Muda, terhadap program DA7 Indosiar yang dipimpin oleh Harsiwi Achmad. Program tersebut dituding melanggar UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 lantaran mengadopsi sistem Virtual Gift (pemberian uang/taruhan) untuk menentukan pemenang, yang dinilai mengandung unsur perjudian dan mencederai sportivitas penjurian.
Meski memiliki kewenangan pengawasan, KPI justru memberikan jawaban tertulis yang menyatakan tidak ada sanksi bagi Indosiar tanpa penjelasan detail. Sikap inilah yang memicu kemarahan Madas Nusantara.
“Madas Nusantara menilai KPI tidak menjalankan peran dan fungsinya secara benar. Jawaban yang disampaikan secara tertulis tidak mencerminkan kerja-kerja profesional dalam mengawasi tayangan program televisi pada program acara DA7 Indosiar. Kami menduga KPI bocor halus,” tegas Jusuf Rizal yang juga menjabat sebagai Presiden LSM LIRA dan Ketum PWMOI tersebut.
Ketidakpuasan ini berlanjut pada rencana aksi nyata. Madas Nusantara mengancam akan menggelar demonstrasi menuntut pembubaran KPI karena dianggap hanya membuang anggaran negara tanpa kinerja yang mumpuni dalam melindungi publik dari tayangan yang tidak mendidik.
Memasuki awal tahun 2026, Madas Nusantara bersiap membawa kasus ini ke ranah pidana. Laporan kepolisian akan dilayangkan atas dugaan praktik perjudian, kebohongan, dan penipuan.
Daftar pihak yang akan dilaporkan meliputi:
– PT Surya Citra Media (SCM) sebagai pemilik saham Indosiar.
– Harsiwi Achmad (Direktur Program SCM).
– Dewan Juri: Soimah Pancawati, Dewi Persik, Wika Salim, dan Lesti Kejora.
– Host: Gilang Dirga, Rina Nose, Ramzi, Jirayut, dan Rizky Billar.
– Ketua KPI (Ubaidillah) beserta jajaran pengurus KPI.
Para pihak tersebut dinilai telah melakukan pemufakatan jahat dan pembiaran terhadap praktik yang merugikan masyarakat luas di tengah era revolusi industri, di mana publik seharusnya mendapatkan tayangan yang mencerdaskan.***






