Datangi GakKumdu LSM LIRA Trenggalek, Laporkan Bapaslon Bupati Jalur independen

- Jurnalis

Senin, 12 Agustus 2024 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com, – Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Kabupaten Trenggalek, laporkan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dari jalur independen ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Trenggalek, Senin (12/8/2024).

Hal ini dilakukan karena DPD LSM LIRA Kabupaten Trenggalek, mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh Bapaslon Bupati Trenggalek dari jalur independen karena pihaknya tidak pernah mendukung serta menulis surat pernyataan dukungan terhadap Bapaslon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati LSM LIRA Kabupaten Trenggalek, Wijianto Wibowo, sebelumnya menyampaikan bahwa LSM LIRA Trenggalek telah menerima pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh salah satu Bapaslon Bupati Trenggalek dari jalur perseorangan atau independen.

” Hari ini kita menindaklanjuti pengaduan masyarakat melaporkan salah satu Bapaslon Bupati Trenggalek dari jalur perseorangan atau independen ke sentra Gakkumdu melalui kuasa hukum LSM LIRA Kabupaten Trenggalek,” tuturnya.

Selanjutnya, Agus Trianta SH, kuasa hukum LSM LIRA Kabupaten Trenggalek, membenarkan bahwa pihaknya hari ini resmi melaporkan Bapaslon Bupati Trenggalek, dari jalur perseorangan atau independen ke sentra Gakkumdu Kabupaten Trenggalek.

Pihaknya membeberkan, pada tanggal 8 Agustus 2024, LSM LIRA Kabupaten Trenggalek,” menemui serta menguasakan kepada saya selaku Advokat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dukungan Bapaslon Bupati Trenggalek dari jalur perseorangan,” ungkapnya.

“Hari ini kita resmi melaporkan Bapaslon Bupati Trenggalek dari jalur perseorangan, karena pihak pengadu tidak pernah dimintai foto copy KTP, serta tidak pernah memberikan surat dukungan terhadap Bapaslon,” bebernya.

Masih menurutnya, sesuai Undang – Undang nomor 23 tahun 2013 tentang Adminduk, serta Undang – Undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, pasal 65 ayat (1) menyebutkan, Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi

Kemudian, tidak menutup kemungkinan nantinya akan menempuh jalur hukum lainnya kalau masyarakat yang dirugikan akibat data pribadinya dipergunakan tanpa ijin dan sepengetahuan serta terjadi pemalsuan tandatangan dalam surat dukungan, ” kami selaku Advokat tetap memberikan ruang terhadap masyarakat yang dirugikan,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Ryan Eko Cahyono, PPNPN Bawaslu Kabupaten Trenggalek, membenarkan bahwa hari ini LSM LIRA Kabupaten Trenggalek melalui kuasa hukumnya, telah melaporkan Bapaslon Bupati Trenggalek dari jalur perseorangan ke sentra Gakkumdu, ” hari ini berkas sudah kita terima tinggal menunggu proses selanjutnya menunggu pimpinan,” tuturnya

Penulis : Alan

Editor : Anas

Berita Terkait

Mampukah Presiden Prabowo Membongkar Kasus di Balik Bencana Sumatera–Aceh Ini???
Kasus LP Nomor 30 Klan Pak Syaharudin Dilanjutkan, Masuk Tahap Sidik Setelah Locus Delicti Jelas
Presiden Prabowo Tinjau Langsung Pengungsi Bencana Banjir di Kab Langkat
FP3TI Dorong Pita Cukai Khusus demi Tata Kelola Industri Rokok Berkeadilan
UKM IKM Nusantara Gelar Rakernas dan Deklarasi Kolektif Mendongkrak Ekonomi Menuju Indonesia Emas 2045
Relawan Prabowo Jusuf Rizal Tuding Ketum APBMI, Juswandi Putar Balikkan Fakta. APBMI Yang Mau Monopoli di Pelabuhan, Bukan Koperasi TKBM
EMPAT ORMAS TABUH DAN LUNCURKAN “GONG RAKYAT MELAWAN KORUPSI” DI HARI SUMPAH PEMUDA 2025
LIRA Jatim Keluarkan Maklumat Kebangsaan, Dukung Penuh Presiden Prabowo
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 20:58 WIB

Mampukah Presiden Prabowo Membongkar Kasus di Balik Bencana Sumatera–Aceh Ini???

Senin, 15 Desember 2025 - 05:26 WIB

Kasus LP Nomor 30 Klan Pak Syaharudin Dilanjutkan, Masuk Tahap Sidik Setelah Locus Delicti Jelas

Senin, 15 Desember 2025 - 05:13 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Langsung Pengungsi Bencana Banjir di Kab Langkat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:53 WIB

FP3TI Dorong Pita Cukai Khusus demi Tata Kelola Industri Rokok Berkeadilan

Sabtu, 22 November 2025 - 12:52 WIB

UKM IKM Nusantara Gelar Rakernas dan Deklarasi Kolektif Mendongkrak Ekonomi Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

Probolinggo

TNI AD akan terus berjuang bersama Rakyat

Senin, 15 Des 2025 - 21:08 WIB