google.com, pub-8538472729161827, DIRECT, f08c47fec0942fa0

 

10 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Karangploso Ditangkap, 6 di Antaranya Masih di Bawah Umur

- Jurnalis

Sabtu, 14 September 2024 - 04:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com, –  Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Karangploso, Kabupaten Malang. Wakapolres Malang, Komisaris Polisi Imam Mustolih, mengungkapkan bahwa empat tersangka adalah orang dewasa, sedangkan enam lainnya masih berusia di bawah umur.

“Ada empat orang dewasa dan enam tersangka yang masih di bawah umur,” kata Kompol Imam saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (13/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat tersangka dewasa yakni AR (19), AE (20), MA (19), warga Desa Ngenep, Karangploso, serta IC (25) dari Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Sedangkan tersangka di bawah umur meliputi MAS (17), RAF (17), VM (16), PIA (15), RH (15), dan RFP (17), yang semuanya berasal dari Desa Ngenep.

Kasus pengeroyokan tersebut bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan silat. Peristiwa tersebut terjadi pada dua kesempatan, yakni pada Rabu (4/9) di lokasi latihan silat di Jalan Raya Sumbernyolo, Dusun Mojosari, Desa Ngenep, dan pada Jumat (6/9) di Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Karangploso.

Kejadian bermula saat Korban, ASA (17), warga Kepuharjo, Karangploso, mengunggah foto dirinya mengenakan atribut PSHT di status WhatsApp. Unggahan ini memicu salah satu tersangka, MAS (16), anggota PSHT, untuk menanyakan keaslian keanggotaan ASA.

Setelah dikonfirmasi, diketahui bahwa korban bukan anggota resmi PSHT. Akibatnya, korban diajak untuk mengikuti latihan di Desa Ngijo, yang berujung pada insiden kekerasan. Salah satu tersangka bahkan menggunakan batu paving untuk memukul kepala korban. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami sesak napas dan tidak sadarkan diri.

Korban sempat mendapatkan perawatan di Klinik Kesehatan sebelum dirujuk ke IGD RS Prasetya Husada. Namun, setelah enam hari dirawat, ASA meninggal dunia pada Kamis (12/9/2024) karena pendarahan otak dan kerusakan sel otak di bagian temporal kiri.

“Korban dirawat selama enam hari, namun dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 12 September 2024,” jelas Kompol Imam.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menambahkan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam pengeroyokan. Penganiayaan dilakukan dengan memukul ulu hati, kepala, dan tubuh korban.

Pada insiden pertama, korban sempat mendapat pukulan di bagian tangan dan kaki, namun masih bisa pulang sendiri. Namun, pada insiden kedua, korban tidak bisa bertahan setelah mengalami banyak pukulan di kepala.

Berdasarkan hasil visum, korban meninggal akibat pendarahan otak yang disertai kerusakan sel otak dan memar pada paru-paru.

“Ada yang menendang, memukul pakai sandal, bahkan ada yang menggunakan batu,” ungkap AKP Muchammad Nur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Red)

Penulis : Redaksi

Editor : Anas

Berita Terkait

Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan 4 Kapal Sisir Perairan Sumenep dan Masalembu Cari Korban KM Virgo Transport 8
Polda Jatim Siaga Penuh Hadapi Fase Kritis Karhutla di 7 Kawasan Pegunungan
Selundupkan Sabu Lewat Kerupuk Plompong, Pengunjung Rutan Medaeng Sidoarjo Diamankan Petugas
Dari HUT ke-25, Demokrat Kota Probolinggo Hadir Bersihkan Musholla Warga
Sekda Kota Probolinggo Siapkan Sanksi jika IPAL SPPG Terbukti Melanggar
Khofifah Tinjau Kebakaran Bromo, Water Bombing Dimulai Saat Karhutla Capai 176 Hektare
TNBTS Bertindak Tegas, Pendaki Ilegal Semeru Diamankan dan Terancam Sanksi Hukum
Perkuat Aksesibilitas Menuju Tapal Kuda, KAI Daop 9 Jember Hadirkan KA Pandalungan 2 dengan Fasilitas Rangkaian Kereta Eksekutif Stainless Steel
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:19 WIB

Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan 4 Kapal Sisir Perairan Sumenep dan Masalembu Cari Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 - 19:52 WIB

Polda Jatim Siaga Penuh Hadapi Fase Kritis Karhutla di 7 Kawasan Pegunungan

Jumat, 11 September 2026 - 06:33 WIB

Selundupkan Sabu Lewat Kerupuk Plompong, Pengunjung Rutan Medaeng Sidoarjo Diamankan Petugas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Dari HUT ke-25, Demokrat Kota Probolinggo Hadir Bersihkan Musholla Warga

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Sekda Kota Probolinggo Siapkan Sanksi jika IPAL SPPG Terbukti Melanggar

Berita Terbaru

Bupati Haris saat melakukan kunjungan ke RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo menindaklanjuti viralnya kasus pelayanan rumah sakit.

Probolinggo

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:00 WIB