Suarabayuangga.com – Ada yang baru dalam tagihan air PDAM milik warga Kota Probolinggo. Mulai bulan Juli 2025 ini, tercantum tambahan biaya sebesar Rp 2.000 sebagai retribusi untuk layanan pengelolaan sampah. Kebijakan ini diterapkan Pemerintah Kota Probolinggo guna meningkatkan efektivitas penarikan retribusi dan memperbaiki sistem kebersihan kota.
Alih-alih membayar langsung kepada petugas, kini iuran sampah dibebankan melalui tagihan air bulanan Perumdam Bayuangga. Cara ini dianggap lebih praktis karena menyatu dengan sistem pembayaran yang selama ini rutin dilakukan warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama ini penarikan iuran sampah tidak merata dan banyak yang tidak terdata. Lewat sistem PDAM, datanya jelas dan pembayarannya lebih terkontrol,” kata Retno Wandansari, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo.
Ia menegaskan bahwa iuran sebesar Rp 2.000 ini bersifat flat untuk pelanggan rumah tangga PDAM. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk menunjang kegiatan operasional pengelolaan sampah mulai dari pengangkutan, pengumpulan, hingga pemrosesan akhir di TPA.
Kerja sama ini mulai berjalan sejak Juni 2025, hasil kolaborasi antara DLH dan Perumdam Bayuangga. Direktur PDAM, Indra Sovia Jalal, menyatakan sistem penarikan ini sudah diintegrasikan ke dalam sistem billing pelanggan. “Kami punya lebih dari 10 ribu pelanggan aktif. Jadi mekanisme ini bisa menjangkau masyarakat lebih luas dan rapi secara administrasi,” ujarnya.
Bagi warga yang belum menjadi pelanggan PDAM, Pemkot menyatakan masih menyiapkan sistem pemungutan yang sesuai. Harapannya, seluruh warga nantinya ikut berkontribusi menjaga kebersihan kota.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot dalam mendorong kesadaran kolektif masyarakat bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama.(red)