PROBOLINGGO – LSM LIRA Kota Probolinggo menyoroti insiden meninggalnya seorang anak di kawasan Pelabuhan Perikanan Kota Probolinggo. Mereka meminta Otoritas Pelabuhan Perikanan bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut. Walikota LSM LIRA Probolinggo, Louis Hariona, menyampaikan rasa duka mendalam atas musibah itu sekaligus mempertanyakan keberadaan area yang dikenal sebagai Wahana Wisata Kum-Kum.
Louis menilai kawasan Kum-Kum yang berada di area otoritas pelabuhan beroperasi tanpa kejelasan aturan. Ia merasa aneh karena lokasi tersebut diberi papan nama dan pagar layaknya tempat wisata resmi. “Pertanyaan saya adalah, kok bisa ada namanya wisata Kum-Kum yang lokasinya ada dalam daratan area Otoritas Pelabuhan Perikanan Mayangan Kota Probolinggo?” ujarnya.
Ia juga menilai kegiatan wisata di kawasan itu tidak sesuai dengan fungsi utama pelabuhan dan bahkan bisa disebut sebagai aktivitas ilegal. Masalah lain yang ia soroti adalah retribusi yang dipungut dari pengunjung. “Yang ada sekarang yang kita lihat ini adalah retribusi yang dimainkan di sana. Tentang keselamatan dan kenyamanan para pengunjung ini tidak menjadi atensi perhatian,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Louis, jika sebuah tempat disebut wahana wisata, maka standar keamanan harus tersedia, termasuk keberadaan Tim SAR atau petugas penyelamat. Ia menilai kurangnya pengawasan menjadi penyebab insiden serupa berulang. Louis juga menduga adanya penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan retribusi dan menyatakan siap mengambil langkah hukum. “Pasti ada langkah hukum di situ. Dan akan dilaporkan,” katanya.
LSM LIRA menilai ada tumpang tindih kewenangan antara KSOP dan instansi lain sehingga kegiatan ilegal itu tetap berjalan. Lois berharap pemerintah mengarahkan kegiatan ekonomi masyarakat ke lokasi lain yang lebih aman, seperti Pantai Permata atau area yang tidak mengganggu fungsi pelabuhan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan pertanyaan resmi kepada Otoritas Pelabuhan dan meminta DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat.
Sementara itu, Kepala Dispopar Kota Probolinggo, Muhammad Abas, menjelaskan bahwa kawasan yang disebut Kum-Kum bukan tempat wisata resmi pemerintah kota. Ia mengatakan tempat tersebut tumbuh atas inisiatif masyarakat. “Kum-Kum ini potensi yang muncul sendiri di masyarakat,” ujarnya.
Menurut Abas, meski tidak diresmikan, tempat yang dimanfaatkan masyarakat sebagai lokasi wisata tetap harus dibina oleh Pemkot. Ia menegaskan bahwa pemerintah belum pernah memberikan bantuan dana khusus untuk lokasi itu, namun tetap berkewajiban mendukung potensi ekonomi masyarakat.
Abas juga membantah bahwa Pemkot melindungi lokasi terlarang. Ia menyebut pemerintah selalu mengikuti aturan yang berlaku. Jika terjadi insiden, Pemkot akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperbaiki pengaturan keamanan. “Potensi yang telah diminati oleh masyarakat dan menggerakkan ekonomi ini akan sangat sayang kalau ditutup,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Pemkot akan meningkatkan pengaturan dan keamanan di lokasi tersebut agar tetap dapat dimanfaatkan tanpa membahayakan pengunjung. Koordinasi lebih lanjut dengan pengelola Kum-Kum akan dilakukan untuk memastikan aktivitas wisata berjalan lebih tertib.
Di sisi lain, pihak Kesyahbandaran UPT PPP Mayangan, Nonot Widjajanto, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan.






