PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Usai tersandung kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo, Rahardian Juniardi alias Dodik, kembali berhadapan dengan aparat penegak hukum. Kali ini, ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Probolinggo tahun anggaran 2022–2024 oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.
Rahardian menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari 12 jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga 23.00 WIB, Jumat (23/1/2026). Pemeriksaan panjang tersebut menempatkan mantan Ketua KONI itu sebagai figur sentral dalam pendalaman penyidikan dugaan penyimpangan anggaran hibah bernilai puluhan miliar rupiah.
Meski demikian, Kejaksaan menegaskan bahwa hingga saat ini status Rahardian masih sebagai saksi. Lamanya pemeriksaan disebut berkaitan dengan kebutuhan klarifikasi mendalam terhadap kebijakan, mekanisme pengelolaan, serta pertanggungjawaban dana hibah KONI selama masa kepemimpinannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Herdiawan Prayudi, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut murni dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Pemeriksaan terkait saksi,” ujar Herdiawan saat dikonfirmasi.
Terkait kemungkinan pemanggilan lanjutan terhadap Rahardian, Herdiawan tidak menutup kemungkinan tersebut. Ia menyebut, agenda lanjutan akan ditentukan setelah tim penyidik melakukan evaluasi atas hasil pemeriksaan.
“Rencana pemanggilan ada, menunggu petunjuk tim penyidik,” katanya.
Meski pemeriksaan berlangsung maraton dan menarik perhatian publik, Kejaksaan masih menutup rapat hasil sementara penyidikan. Pihaknya belum bersedia membeberkan teknis pemeriksaan maupun substansi keterangan saksi.
“Untuk teknis pemeriksaan, hasil sementaranya belum bisa kami sampaikan,” tegas Herdiawan.
Dalam penyidikan perkara ini, tahun anggaran 2023 menjadi fokus utama karena nilai hibah KONI Kota Probolinggo tercatat paling besar, yakni sekitar Rp 10,9 miliar. Sementara pada tahun 2022 nilai hibah mencapai sekitar Rp 6 miliar, dan tahun 2024 sekitar Rp 5 miliar. Total dana hibah dalam kurun waktu tiga tahun tersebut mencapai lebih dari Rp 21 miliar.
Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menyatakan telah menemukan indikasi awal adanya dugaan kerugian keuangan negara. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan besaran kerugian serta menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk peran pengambil kebijakan saat dana hibah dikucurkan.
“Penghitungan kerugian negara masih berjalan. Penetapan tersangka juga masih dalam pendalaman,” pungkas Herdiawan.
Lonjakan anggaran hibah KONI Kota Probolinggo, khususnya pada tahun 2023, sebelumnya juga sempat menjadi sorotan DPRD Kota Probolinggo. Kenaikan signifikan tersebut kini menjadi salah satu titik krusial dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Probolinggo.
Penulis: Rafel
Editor: Us






