Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Buronan Korupsi BRI Probolinggo senilai Rp3,5 Miliar di Kendari

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI – Pelarian Riang Fauzi, terpidana kasus korupsi fasilitas kredit perbankan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Probolinggo, akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tersebut di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Jumat (19/12/2025).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Ronal H. Bakara, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan melalui koordinasi intensif antara Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kendari, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.

 

“Terpidana diamankan di salah satu rumah makan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari sekitar pukul 10.50 WITA. Pemantauan terhadap buronan telah dilakukan sejak pukul 07.30 WITA dengan pengawasan tertutup dan intensif,” ujar Ronal dalam keterangan persnya.

 

Kronologi dan Modus Operandi

Riang Fauzi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penggunaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) atas nama Sri Yuniarti pada BRI Cabang Probolinggo tahun 2022.

 

Pada saat itu, Riang menjabat sebagai Associate Relationship Manager 1 Kecil di BRI Cabang Probolinggo. Dalam menjalankan aksinya, terpidana terbukti secara melawan hukum memberikan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan. Ia melanggar pedoman pelaksanaan kredit ritel serta aturan agunan yang berlaku di lingkungan BRI.

 

Perbuatan tersebut dinilai telah memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar.

 

Status Hukum dan Penangkapan

Riang Fauzi diketahui telah menjadi buron sejak tahap penyidikan. Ia tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan hingga perkara diputus secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Status DPO terpidana secara resmi ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Nomor: KEP-36/M.5.24/Fd/07/2024 tertanggal 2 Juli 2024.

 

Setelah berhasil diamankan, terpidana akan diproses lebih lanjut untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(*)

Berita Terkait

LSM LIRA Jatim Desak Polda Terapkan Pasal 340 KUHP, Oknum Polisi AS Tersangka
Miris Makan Bergizi Gratis: Siswa SD di Kota Probolinggo Hanya Diberi Nanas Sekepal
Nuansa Natal Sudah Terasa di Kota Probolinggo, Persekutuan Doa Lumbung Kasih Gaungkan Toleransi dan Doa untuk Bangsa
LSM LIRA Soroti Dugaan Kerusakan Hutan di Balik Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Kasus Mayat Mahasiswi: Polda Jatim Amankan Personel Polres Probolinggo
Kematian Mahasiswi Asal Probolinggo di Pasuruan Mengarah Pembunuhan, Terduga Polisi Diamankan
Prestasi Merosot, KONI Kota Probolinggo Resmi Dilantik, Wali Kota LIRA: Jangan Jadikan Olahraga Ajang Lobi Politik
Sibro Malisi Serahkan Langsung Bantuan PIP kepada 14 Siswa MTs Negeri Kota Probolinggo
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:27 WIB

Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Buronan Korupsi BRI Probolinggo senilai Rp3,5 Miliar di Kendari

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:16 WIB

LSM LIRA Jatim Desak Polda Terapkan Pasal 340 KUHP, Oknum Polisi AS Tersangka

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:26 WIB

Miris Makan Bergizi Gratis: Siswa SD di Kota Probolinggo Hanya Diberi Nanas Sekepal

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:20 WIB

LSM LIRA Soroti Dugaan Kerusakan Hutan di Balik Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:17 WIB

Kasus Mayat Mahasiswi: Polda Jatim Amankan Personel Polres Probolinggo

Berita Terbaru