Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Buronan Korupsi BRI Probolinggo senilai Rp3,5 Miliar di Kendari

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI – Pelarian Riang Fauzi, terpidana kasus korupsi fasilitas kredit perbankan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Probolinggo, akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tersebut di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Jumat (19/12/2025).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Ronal H. Bakara, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan melalui koordinasi intensif antara Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kendari, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.

 

“Terpidana diamankan di salah satu rumah makan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari sekitar pukul 10.50 WITA. Pemantauan terhadap buronan telah dilakukan sejak pukul 07.30 WITA dengan pengawasan tertutup dan intensif,” ujar Ronal dalam keterangan persnya.

 

Kronologi dan Modus Operandi

Riang Fauzi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penggunaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) atas nama Sri Yuniarti pada BRI Cabang Probolinggo tahun 2022.

 

Pada saat itu, Riang menjabat sebagai Associate Relationship Manager 1 Kecil di BRI Cabang Probolinggo. Dalam menjalankan aksinya, terpidana terbukti secara melawan hukum memberikan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan. Ia melanggar pedoman pelaksanaan kredit ritel serta aturan agunan yang berlaku di lingkungan BRI.

 

Perbuatan tersebut dinilai telah memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar.

 

Status Hukum dan Penangkapan

Riang Fauzi diketahui telah menjadi buron sejak tahap penyidikan. Ia tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan hingga perkara diputus secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Status DPO terpidana secara resmi ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Nomor: KEP-36/M.5.24/Fd/07/2024 tertanggal 2 Juli 2024.

 

Setelah berhasil diamankan, terpidana akan diproses lebih lanjut untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(*)

Berita Terkait

Sampah Menggunung Ratusan Meter, Masyarakat Kesulitan Melintas 
Larangan Mancing di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo Diprotes, Warga: Tak Relevan dan Tak Masuk Akal
Motor Dicongkel di GOR Mastrip, Komisioner KPU Kota Probolinggo Kehilangan HP dan Dompet
Komisi III DPRD Kota Probolinggo Kawal Ketat Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031
35 Warga Kota Probolinggo Laporkan Biro Umroh ke Polisi, Puluhan Juta Raib Tak Pernah Berangkat
Dituding Abai Bencana dan Pesta Ultah di Jam Kerja, PMII Kepung DPRD Probolinggo: Ketua DPRD Diminta Dicopot
TRAGEDI DI WISATA KUM-KUM PROBOLINGGO, LANSIA ASAL PASURUAN TEWAS SAAT BERENDAM
Polres Probolinggo Kota Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Tekankan Pendekatan Humanis dan Tegas
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:17 WIB

Sampah Menggunung Ratusan Meter, Masyarakat Kesulitan Melintas 

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:07 WIB

Larangan Mancing di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo Diprotes, Warga: Tak Relevan dan Tak Masuk Akal

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:31 WIB

Motor Dicongkel di GOR Mastrip, Komisioner KPU Kota Probolinggo Kehilangan HP dan Dompet

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:48 WIB

Komisi III DPRD Kota Probolinggo Kawal Ketat Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031

Senin, 2 Februari 2026 - 20:01 WIB

35 Warga Kota Probolinggo Laporkan Biro Umroh ke Polisi, Puluhan Juta Raib Tak Pernah Berangkat

Berita Terbaru