Suarabayuangga.com – Pria berinisial MS (29), warga Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo ini harus meringkuk di penjara, usai menggelapkan uang sewa kendaraan mini bus Elf dan hi ace milik salah satu kades Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, sebesar 57 juta.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oky Ahadian mengatakan, total uang yang digelapkan oleh pelaku sebanyak Rp. 57.150. 000.
“Uang yang digelapkan pelaku ini, merupakan uang sewa dua unit kendaraan milik salah satu Kepala desa di Kecamatan Gending, MS kita amankan di sekitaran rumahnya sekira pukul 21.00 Wib.” terangnya, pada sabtu (20/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian ini bermula dari kerjasama yang dilakukan oleh MS dengan korban S, yang dimulai dari tahun 2022. Kala itu korban menitipkan dua mobil yaitu Elf dan Hi Ace kepada MS, dengan tujuan untuk dikelola di persewaan mobil Exotic Java Adventure.
“Awalnya setoran sewa mobilnya ke pemilik S ini lancar, dan saat itu memang MS bekerja sebagai supir di Exotic Java, dan mobil dari S juga ditaruh oleh MS di Exotic Java untuk dioperasionalkan, namun pemilik Exotic Java tidak tahu bahwa pemilik mobil ini adalah S.” ucapnya.
Alhasil, uang setoran yang seharusnya diberikan kepada S mulai Agustus sampai dengan Desember 2023 ini terhenti total.
Karena merasa bisnisnya macet, S pun berusaha menagih pada pelaku. Namun ia selalu menghindar, dengan berbagai alasan, hingga total tunggakannya pun mencapai 57 juta.
“Bahkan korban sebenarnya sudah berusaha untuk berkomunikasi, dan menagih kepada pelaku, Namun MS selalu berdalih dengan alasan sibuk atau uang masih belum masuk.” ungkapnya.
Setelah diselidiki, dan melaporkan pelaku pada pihak kepolisian, MS mengaku uang milik S ia gunakan untuk top up atau mengisi saldo permainan judi online ‘Gates Olympus’.
“Dia ngakunya awal ngisi saldo sebesar 500 ribu, namun karena sering Rungkat, atau kalah, akhirnya korban terus mengisi saldo permainan itu hingga mencapai 58 juta,” imbuhnya.
Dari pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 14 lembar bukti transfer uang sewa kendaraan, daei rekening atas Nama D.A, dengan rujuan ke rekening milik pelaku MS sebesar Rp. 57.150.000 juta.
‘Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MS dijerat pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tandasnya.