PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) liar di Jalan Slamet Riyadi, tepatnya di belakang pabrik tekstil Eratex Djaja, Kota Probolinggo, kembali dilakukan Pemerintah Kota Probolinggo, Kamis (15/1/2026). Para pedagang yang tetap bertahan di lokasi terlarang itu kini resmi menerima Surat Peringatan (SP) ke-2.
Meski sudah berulang kali diperingatkan, sebagian PKL masih menolak relokasi ke Ruang Terbuka Hijau (RTH) Brantas yang telah disiapkan pemerintah. Alasan klasik kembali mengemuka: lokasi belakang pabrik dinilai lebih menguntungkan karena dekat dengan arus pekerja.

Camat Kanigaran, Purwantoro, menegaskan bahwa keberadaan PKL di bahu dan badan Jalan Slamet Riyadi jelas melanggar aturan. Selain mengganggu estetika kota, aktivitas tersebut berpotensi memicu kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan kebijakan mendadak. Penataan kawasan ini sudah lama dikonsepkan dan menjadi bagian dari integrasi pujasera Brantas dalam visi Probolinggo Bersolek dan Kanigaran Hebat,” ujarnya.
Purwantoro menyebut, Pemkot tidak sedang menggusur, melainkan menata. Namun, penolakan relokasi menunjukkan masih lemahnya kesadaran sebagian pedagang terhadap fungsi ruang publik.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis. Tapi perlu dipahami, penggunaan badan jalan untuk berdagang tidak bisa ditoleransi karena menyangkut keselamatan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, memastikan bahwa penertiban memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan, pemberian SP ke-2 merupakan tahapan sebelum tindakan tegas dilakukan.
“SP pertama sudah kami berikan sejak Desember. Hari ini SP kedua. Jika masih mengabaikan, maka penertiban akan dilakukan sesuai Perwali Nomor 44,” katanya.
Angga juga menegaskan, pemerintah telah menyediakan alternatif lokasi berdagang yang legal. “RTH Brantas memang diperuntukkan bagi PKL. Jadi alasan tidak ada tempat sudah tidak relevan,” tandasnya.
Penulis: Rafel
Editor: Us






