Sudah Diperingatkan Dua Kali, PKL Belakang Eratex Kota Probolinggo Masih Kuasai Badan Jalan

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) liar di Jalan Slamet Riyadi, tepatnya di belakang pabrik tekstil Eratex Djaja, Kota Probolinggo, kembali dilakukan Pemerintah Kota Probolinggo, Kamis (15/1/2026). Para pedagang yang tetap bertahan di lokasi terlarang itu kini resmi menerima Surat Peringatan (SP) ke-2.

Meski sudah berulang kali diperingatkan, sebagian PKL masih menolak relokasi ke Ruang Terbuka Hijau (RTH) Brantas yang telah disiapkan pemerintah. Alasan klasik kembali mengemuka: lokasi belakang pabrik dinilai lebih menguntungkan karena dekat dengan arus pekerja.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Melakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jl. Slamet Riyadi

Camat Kanigaran, Purwantoro, menegaskan bahwa keberadaan PKL di bahu dan badan Jalan Slamet Riyadi jelas melanggar aturan. Selain mengganggu estetika kota, aktivitas tersebut berpotensi memicu kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan kebijakan mendadak. Penataan kawasan ini sudah lama dikonsepkan dan menjadi bagian dari integrasi pujasera Brantas dalam visi Probolinggo Bersolek dan Kanigaran Hebat,” ujarnya.

Purwantoro menyebut, Pemkot tidak sedang menggusur, melainkan menata. Namun, penolakan relokasi menunjukkan masih lemahnya kesadaran sebagian pedagang terhadap fungsi ruang publik.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis. Tapi perlu dipahami, penggunaan badan jalan untuk berdagang tidak bisa ditoleransi karena menyangkut keselamatan publik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, memastikan bahwa penertiban memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan, pemberian SP ke-2 merupakan tahapan sebelum tindakan tegas dilakukan.

“SP pertama sudah kami berikan sejak Desember. Hari ini SP kedua. Jika masih mengabaikan, maka penertiban akan dilakukan sesuai Perwali Nomor 44,” katanya.

Angga juga menegaskan, pemerintah telah menyediakan alternatif lokasi berdagang yang legal. “RTH Brantas memang diperuntukkan bagi PKL. Jadi alasan tidak ada tempat sudah tidak relevan,” tandasnya.

 

Penulis: Rafel

Editor: Us

Berita Terkait

Larangan Mancing di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo Diprotes, Warga: Tak Relevan dan Tak Masuk Akal
Motor Dicongkel di GOR Mastrip, Komisioner KPU Kota Probolinggo Kehilangan HP dan Dompet
Komisi III DPRD Kota Probolinggo Kawal Ketat Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031
35 Warga Kota Probolinggo Laporkan Biro Umroh ke Polisi, Puluhan Juta Raib Tak Pernah Berangkat
Dituding Abai Bencana dan Pesta Ultah di Jam Kerja, PMII Kepung DPRD Probolinggo: Ketua DPRD Diminta Dicopot
TRAGEDI DI WISATA KUM-KUM PROBOLINGGO, LANSIA ASAL PASURUAN TEWAS SAAT BERENDAM
Polres Probolinggo Kota Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Tekankan Pendekatan Humanis dan Tegas
Viral! Ditinggal Mancing, Motor Hilang di TPI Paiton Probolinggo, Petugas Sebut Sering Terjadi
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:07 WIB

Larangan Mancing di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo Diprotes, Warga: Tak Relevan dan Tak Masuk Akal

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:31 WIB

Motor Dicongkel di GOR Mastrip, Komisioner KPU Kota Probolinggo Kehilangan HP dan Dompet

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:48 WIB

Komisi III DPRD Kota Probolinggo Kawal Ketat Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031

Senin, 2 Februari 2026 - 20:01 WIB

35 Warga Kota Probolinggo Laporkan Biro Umroh ke Polisi, Puluhan Juta Raib Tak Pernah Berangkat

Senin, 2 Februari 2026 - 19:23 WIB

Dituding Abai Bencana dan Pesta Ultah di Jam Kerja, PMII Kepung DPRD Probolinggo: Ketua DPRD Diminta Dicopot

Berita Terbaru